Kehilangan formulir undangan untuk mencoblos sering membuat khawatir, namun hak pilih tetap terjamin. Dalam Pilkada 2024, warga tanpa undangan tetap bisa mencoblos selama mengikuti prosedur yang berlaku. Berikut panduan lengkap agar kamu tetap dapat menentukan pilihanmu!
1. Pastikan Terdaftar di DPT
Cek nama kamu di Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jika ragu, kunjungi laman resmi KPU atau tanyakan langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pastikan statusmu terdaftar untuk menghindari masalah di hari pemungutan suara.
2. Datang dengan Identitas Resmi
Meski tanpa undangan, kamu tetap bisa mencoblos dengan membawa dokumen seperti e-KTP, Identitas Kependudukan Digital (IKD), atau Surat Keterangan (Suket) dari Disdukcapil. Petugas KPPS akan memverifikasi dokumen tersebut dengan data di DPT untuk memastikan validitasnya.
3. Patuhi Urutan Waktu Pemungutan Suara
Pemilih tanpa undangan tetap dilayani berdasarkan urutan kedatangan. Jika hanya membawa e-KTP dan tidak terdaftar di DPT, kamu baru bisa mencoblos satu jam terakhir sebelum TPS tutup. Biasanya, waktu ini dimulai pukul 12.00 hingga 13.00, tergantung ketersediaan surat suara.
4. Proses Pemungutan Suara
Petugas KPPS akan memeriksa identitas kamu untuk memastikan belum mencoblos di TPS lain. Setelah diverifikasi, kamu akan mengisi daftar hadir dan menerima surat suara. Lakukan pencoblosan di bilik suara, lalu masukkan surat suara ke dalam kotak yang tersedia sesuai instruksi petugas.
5. Pemilih Khusus (DPK)
Jika kamu tidak terdaftar di DPT tetapi memiliki e-KTP, nama kamu akan dicatat dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Petugas KPPS akan mencatat data kamu secara manual. Pemilih DPK hanya bisa mencoblos setelah semua pemilih DPT selesai dilayani.
Hak Pilih Tetap Terjamin
Ketiadaan undangan tidak menjadi hambatan selama kamu membawa dokumen identitas resmi dan mengikuti aturan di TPS. Pastikan datang tepat waktu dan ikuti arahan petugas KPPS di lokasi. Jangan lewatkan kesempatan untuk menentukan masa depan daerahmu!