Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Nindy Ayunda dalam persidangan tersangka kasus narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Askara Parasady Harsono.
Dalam kesaksiannya, Nindy Ayunda mengaku tak tahu kalau suaminya ditangkap dan rumahnya digeledah pada 7 Januari 2021. Sebab, saat itu mereka sudah pisah rumah dan tak lagi melakukan komunikasi.
“Karena kondisinya saya sedang bertengkar dan sudah memblok nomor beliau, jadi tidak ada komunikasi. Pada penangkapan tanggal 7 saya tidak diinfokan oleh orang rumah,” ucap Nindy Ayunda di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/4).
Saat hari dimana penangkapan berlangsung, Nindy Ayunda mengaku mendapat firasat buruk. Setelah itu, dia mengaku mulai mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi pada sang suami.
“Pada tanggal 9 atau 10 saya tanyakan pada orang rumah, perasaan saya nggak enak,” katanya.
Kecurigaan Nindy Ayunda akhirnya terbukti saat sang ibu mertua mengirimkannya pesan dan kemudian tak lama berselang dihapus kembali.
“Tiba-tiba mertua saya bilang, ‘Nindy tenang saja masalah Aska sedang diurus’. Terus diapus. Karena saya merasa tidak enak, saya paksa orang rumah baru dikasih tahu tanggal 7 itu. ‘Bapak pulang bersama lima orang’, anak-anak disuruh naik ke atas sama mbak,” tutup Nindy.
Seperti diketahui, pada persidang sebelumnya, Askara Parasady Harsono didakwa tiga pasal sekaligus yakni, Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 127 Ayat 1 Huruf A Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Untuk kepemilikan senjata api secara ilegal JPU memakai Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.