Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) akan menyediakan 1,2 juta kuota sertifikasi halal gratis untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) pada 2025. Kepala BPJPH, Haikal Hassan Baras, menyebut program ini sebagai kelanjutan dari satu juta sertifikat halal gratis yang diterbitkan pada 2024. Kuota tersebut akan mulai tersedia pada 1 Januari 2025.
“Untuk tahun depan, 1,2 juta kuota akan dibuka mulai 1 Januari 2025. Biasanya dalam sebulan habis,” ujar Haikal, yang dikenal sebagai Babeh Haikal, dalam acara Coffee Morning di Gedung BPJPH, Jakarta, Jumat (22/11/2024).
Minat pelaku UMK terhadap program ini sangat tinggi. Pada 2024, pendaftar mencapai 1,4 juta, melampaui kuota yang tersedia. Kuota sertifikasi bahkan sudah habis sejak Juli 2024. “Pendaftar mencapai 1.400.000, sedangkan kuota habis di bulan ke-8. Untuk itu, ada biaya tambahan sebesar Rp230.000 guna mendukung proses audit halal,” jelas Haikal.
Subsidi sertifikasi halal ini diharapkan mempermudah pelaku UMK memenuhi standar halal. Namun, biaya tambahan tersebut mencakup kebutuhan administrasi dan audit, yaitu Rp25.000 per sertifikat.
Sementara itu, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Teten Masduki, menjelaskan alasan Presiden Joko Widodo menunda kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM hingga 2026. Sebelumnya, aturan ini direncanakan berlaku Oktober 2024.
Menurut Teten, waktu yang tersisa hanya 150 hari hingga Oktober 2024 tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi seluruh UMKM. “Dengan waktu singkat, hampir mustahil semua UMKM bisa mendapatkan sertifikasi halal,” ungkap Teten di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Saat ini, BPJPH hanya mampu menerbitkan rata-rata 2.678 sertifikat halal per hari. Jika aturan ini dipaksakan, BPJPH harus menerbitkan hingga 102.000 sertifikat per hari, yang jauh di atas kapasitas.
Dengan penambahan kuota dan waktu pelaksanaan yang lebih panjang, pemerintah berharap semua pelaku UMK dapat memenuhi kewajiban sertifikasi halal secara bertahap dan optimal.