Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor alias Paman Birin, berhasil lolos dari jerat hukum setelah memenangkan praperadilan. Statusnya yang semula sebagai tersangka korupsi dicabut oleh hakim. Kasus yang melibatkan Paman Birin berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 6 Oktober 2024. Dalam operasi tersebut, enam orang ditangkap dengan barang bukti uang sebesar Rp10 miliar, yang diduga diterima oleh orang kepercayaan Paman Birin.
KPK menetapkan tujuh orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara. Paman Birin termasuk di antara mereka, bersama pejabat lainnya seperti Kepala Dinas PUPR Pemprov Kalsel Ahmad Solhan dan Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah. Mereka diduga melanggar berbagai pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selama proses penyidikan, KPK belum berhasil menangkap Paman Birin karena ia tidak ada di tempat. Oleh karena itu, KPK mengeluarkan surat pencegahan agar Paman Birin tidak meninggalkan Indonesia. Namun, meski begitu, Paman Birin tidak pernah dipanggil untuk diperiksa, dan status buron belum ditetapkan.
Pada 10 Oktober 2024, Paman Birin mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang teregister dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. KPK menanggapi permohonan tersebut dengan alasan bahwa Paman Birin tidak berhak mengajukan praperadilan karena statusnya sebagai buron. Namun, hakim memutuskan berbeda. Pada 12 November 2024, hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Paman Birin tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Putusan ini didasarkan pada fakta bahwa Paman Birin tidak tertangkap tangan dalam OTT, dan KPK belum melakukan pemeriksaan terhadapnya. Hakim juga menilai bahwa KPK belum mengeluarkan surat panggilan pemeriksaan atau penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO), yang menjadi dasar bahwa Paman Birin tidak dapat disebut sebagai buron.
Menanggapi keputusan ini, KPK menyatakan bahwa meskipun praperadilan dimenangkan oleh Paman Birin, dugaan penerimaan suap dan gratifikasi tetap berlanjut. KPK mengonfirmasi bahwa praperadilan hanya menguji aspek formil, bukan materiel. Penyidikan terhadap kasus ini masih berlangsung, dan KPK akan mempertimbangkan langkah-langkah selanjutnya.