Syakir Sulaiman, eks pemain tim nasional U-23, ditangkap polisi di rumahnya di Cianjur setelah terbukti mengedarkan obat keras jenis Tramadol dan Heximer. Penangkapan ini terjadi di Perumnas Pondok Indah, Desa Sukasari, Kecamatan Cilaku. Barang bukti yang ditemukan mencapai 1.700 butir Tramadol dan 1.000 butir Heximer, membuat polisi semakin mendalami jaringan dan asal pasokan obat terlarang tersebut.
Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya peredaran obat terlarang di wilayah mereka. Tono menjelaskan bahwa Syakir mengaku menjual obat keras ini untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari setelah berhenti dari dunia sepak bola pada tahun 2021.
Kasus ini menyentuh aspek yang lebih luas terkait situasi mantan atlet yang kesulitan menjalani hidup setelah berhenti berkarier. Transisi dari dunia olahraga menuju kehidupan normal tak selalu mudah, apalagi bagi atlet yang mungkin belum punya keterampilan lain di luar lapangan. Dampak dari keterbatasan pendapatan dan kesulitan beradaptasi dengan kondisi baru ini tampaknya membawa beberapa mantan pemain ke jalur yang keliru.
Syakir kini terancam hukuman pidana hingga 15 tahun karena kasus ini, menunjukkan pentingnya perhatian lebih terhadap kesejahteraan mantan atlet agar mereka dapat menjalani kehidupan yang sehat dan positif setelah pensiun dari olahraga.