Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan surat edaran terkait efisiensi anggaran perjalanan dinas. Surat ini ditujukan kepada para menteri, Jaksa Agung, Kapolri, serta pimpinan lembaga non-kementerian. Edaran bernomor S-1023/MK.02/2024 tertanggal 7 November 2024 ini menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet pada 23 Oktober dan 6 November 2024. Arahan ini bertujuan untuk menghemat pengeluaran negara di sisa tahun anggaran 2024.
Dalam surat tersebut, terdapat tujuh poin utama yang harus diikuti oleh pejabat negara terkait penghematan anggaran. Pejabat negara diminta meninjau kembali kegiatan yang melibatkan belanja perjalanan dinas pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2024. Penghematan ini diharapkan tidak mengganggu efektivitas pencapaian target program masing-masing Kementerian atau Lembaga.
Penghematan minimal 50% dari sisa anggaran perjalanan dinas harus dilakukan. Jika ada kebutuhan mendesak, lembaga bisa mengajukan dispensasi kepada Menteri Keuangan. Namun, ada pengecualian untuk perjalanan dinas yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi utama, seperti penyuluh pertanian dan agama, serta untuk kedutaan besar atau atase luar negeri.
Kementerian dan lembaga juga harus melakukan pembatasan belanja secara mandiri, dengan mencantumkan penghematan ini di DIPA. Setiap revisi yang dilakukan harus dilaporkan ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
Terakhir, Kementerian atau lembaga tidak bisa mengajukan permintaan pembayaran perjalanan dinas sebelum revisi DIPA dilakukan. Langkah ini memastikan implementasi penghematan berjalan sesuai ketentuan.