Aturan Baru, Perpanjang SIM Wajib Sertakan BPJS Kesehatan

Pict by Pinterest

Mulai 1 November 2024, Polri mewajibkan kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk membuat dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Aturan ini tertuang dalam Pasal 9 Ayat (5A) Perpolri No.2 Tahun 2023. Masyarakat yang ingin mengurus SIM pribadi maupun umum kini harus melampirkan bukti keikutsertaan aktif dalam program JKN.

Saat ini, aturan ini masih dalam tahap uji coba nasional. Uji coba serupa sebelumnya telah dilakukan di tujuh provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur. Program uji coba ini berlangsung pada Juli hingga September 2023 dan melibatkan tujuh Polda serta 105 Polres.

Hasil evaluasi dari program uji coba menunjukkan respon positif dari masyarakat, meski ada beberapa tantangan yang perlu diperbaiki. Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, menyatakan bahwa meski hasilnya cukup baik, masih ada sejumlah pemohon SIM yang kepesertaan JKN-nya tidak aktif. Hal ini menjadi salah satu kendala yang ditemui selama uji coba.

Namun, David menekankan bahwa selama masa uji coba nasional, SIM tetap akan diberikan meski status kepesertaan JKN masih dalam proses pengaktifan. Bagi mereka yang belum terdaftar sebagai peserta JKN, tetap bisa mengurus SIM sambil mendaftarkan diri ke JKN. Pendaftaran JKN bisa dilakukan melalui layanan WhatsApp PANDAWA atau aplikasi Mobile JKN. Bagi peserta JKN yang menunggak, mereka diwajibkan melunasi tunggakan untuk bisa melanjutkan pengurusan SIM.

Populer video

Berita lainnya