Vadel Badjideh mengaku kaget ketika mengetahui laporan Nikita Mirzani terhadapnya naik ke tahap penyidikan. Hal ini mengindikasikan bahwa penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana. Sebelumnya, Nikita melaporkan Vadel atas dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap anak di bawah umur, LM, ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Vadel, Razman Arif Nasution, mengatakan kliennya yang berusia 19 tahun merasa bingung dan syok atas peningkatan status kasus tersebut. Vadel, sebagai anak muda, menunjukkan reaksi emosional terhadap perkembangan kasus ini. Ibunya juga merasakan hal yang sama dan mempertanyakan tuduhan yang diarahkan kepada anaknya, yang menurut mereka tidak melakukan tindakan yang dituduhkan.
Peningkatan kasus ini mendekatkan langkah untuk menetapkan Vadel sebagai tersangka. Namun, Vadel bersikeras bahwa dia tidak pernah melakukan tindakan yang dituduhkan. Kepada Razman, dia menyatakan bersumpah bahwa dia tidak bersalah. Vadel mempertanyakan bagaimana laporan tersebut bisa terus naik ke penyidikan jika dia tidak bersalah.
Laporan Nikita terhadap Vadel tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA dan diajukan pada 12 September 2024. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa penyidik menemukan dugaan tindak pidana setelah mengumpulkan keterangan dari pelapor, saksi, dan ahli. Dugaan pidana tersebut terkait dengan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi yang tidak sesuai ketentuan.
Ade Ary belum memastikan apakah Vadel akan segera ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih akan memeriksa lebih lanjut para saksi, termasuk Nikita Mirzani. Setelah kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan, saksi-saksi yang telah memberikan klarifikasi akan kembali diminta keterangan, termasuk Vadel sebagai saksi dalam kasus tersebut.