Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini pada 10 Mei 2024 belum tercatat di KUA. Oleh karena itu, mereka mengajukan permohonan isbat pernikahan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Hal ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama, Taslimah.
Taslimah mengkonfirmasi permohonan pasangan itu untuk mengesahkan pernikahan mereka. “Rizky Febian Adriansyah dan Mahalini Ayu Raharja telah menikah,” ujarnya. Namun, pernikahan mereka belum terdaftar di Kantor Urusan Agama. Pernikahan harus ada bukti tertulis, sehingga mereka meminta Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengesahkan pernikahan mereka.
Dalam permohonan, Rizky meminta agar pernikahan mereka dicatat secara resmi di negara. Dia berharap diterbitkan buku nikah sebagai bukti legal pernikahan. “Mereka melaksanakan pernikahan di tanggal 10 Mei 2024, di tempat tertentu, bukan di KUA,” kata Taslimah.
Taslimah menjelaskan bahwa pernikahan adalah peristiwa penting yang memerlukan dokumen resmi. Rizky dan Mahalini akan menjalani sidang isbat nikah untuk mengesahkan pernikahan tersebut. Mereka diharapkan hadir dalam persidangan yang dijadwalkan pada Senin, 4 November 2024.
Rizky Febian dan Mahalini melangsungkan pernikahan secara adat Sunda di Hotel Raffles Jakarta. Acara ini diinformasikan oleh Ustadz Maulana, yang turut memberikan nasihat pernikahan. Ustadz Maulana menjelaskan suasana akad nikah mereka.
Dua rombongan keluarga hadir dalam pernikahan tersebut. “Di sisi kanan ada keluarga Iky,” ungkap Ustadz Maulana. Keluarga mempelai perempuan juga hadir di acara tersebut. Dengan satu tarikan napas, Rizky mengucapkan ijab kabul.
Mahar pernikahan terdiri dari uang tunai dan logam mulia. Dengan demikian, Rizky Febian resmi menjadi suami Mahalini. Momen bersejarah ini menyimpan harapan untuk masa depan mereka yang penuh cinta dan kebahagiaan.