Aktor Jefri Nichol menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 28 Oktober. Kasus ini terkait dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan.
Menurut AKP Nurma Dewi, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, peristiwa tersebut terjadi di sebuah restoran di Senopati. Kejadian ini dilaporkan ke pihak berwajib pada 10 September lalu. Namun, Nurma tidak mengungkapkan identitas pelapor dan terlapor dalam kasus ini.
Nurma juga tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai keterkaitan Jefri dengan pihak-pihak yang terlibat. Dia hanya menyebutkan bahwa insiden tersebut dipicu oleh masalah kesalahpahaman. Menurutnya, peristiwa ini berawal ketika seorang pria menanyakan alasan mengapa temannya disenggol.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Proses ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta yang lebih jelas mengenai kejadian tersebut. Penyidik akan terus bekerja untuk menyelidiki lebih dalam dan menemukan kebenaran di balik laporan yang ada.
Jefri Nichol dikenal sebagai aktor yang telah membintangi berbagai film dan serial. Kasus ini tentu menjadi perhatian publik, terutama para penggemar dan media. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan baik dan semua pihak yang terlibat mendapatkan keadilan.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan serius. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk menemukan informasi dan bukti yang mendukung. Diharapkan agar semua proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.