Kenaikan PPN 12%, Dampak dan Perbandingan Global

by Instagram

Pemerintah Indonesia resmi akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah ditetapkan sebelumnya. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, memastikan bahwa kebijakan ini sudah siap dijalankan tepat waktu.

Meski naik, tarif PPN Indonesia ini sebenarnya masih lebih rendah jika dibandingkan dengan beberapa negara lain. Berdasarkan data dari OECD, rata-rata tarif PPN di negara-negara anggota mencapai 19,2%. Negara seperti Hungaria bahkan menerapkan tarif tertinggi, yaitu 27%. Meski begitu, jika dibandingkan dengan negara Asia seperti Jepang dan Korea Selatan yang hanya mengenakan 10%, kenaikan ini tetap terasa signifikan. Negara maju seperti Kanada bahkan menetapkan tarif hanya 5%, jauh di bawah Indonesia.

Kenaikan ini mungkin akan sedikit berdampak pada harga barang dan jasa, namun beberapa sektor tetap dibebaskan dari PPN. Barang dan jasa seperti makanan di restoran, jasa keagamaan, serta jasa hiburan masih masuk dalam kategori bebas PPN karena menjadi objek pajak daerah. Di samping itu, barang strategis seperti emas batangan untuk cadangan devisa dan surat berharga juga tidak dikenakan pajak ini.

Indonesia terus berupaya menyesuaikan diri dengan standar internasional, tetapi tetap harus memperhitungkan dampak terhadap daya beli masyarakat. Inflasi yang sudah cukup tinggi bisa jadi tantangan tersendiri jika kenaikan PPN tidak dibarengi dengan langkah-langkah pengendalian harga yang tepat.

Populer video

Berita lainnya