Laura Meizani, atau Lolly, angkat bicara setelah ibunya, Nikita Mirzani, melaporkan mantan kekasihnya, Vadel Badjideh, ke polisi terkait dugaan tindak pidana aborsi. Dalam unggahan di Instagram Story pada 18 September, Lolly menyesalkan berita yang menyebut dirinya melakukan aborsi setelah berhubungan dengan Vadel.
Menurut Lolly, klarifikasinya di media sosial tampaknya belum cukup untuk meredakan berita tersebut. Ia merasa perlu mengungkapkan kebenaran yang selama ini tersimpan. Lolly menegaskan bahwa ia memiliki bukti yang sah dari dokter, namun ia memilih tidak mempublikasikannya karena tidak ingin mencari validasi.
Lolly mengungkapkan bahwa laporan Nikita Mirzani kepada polisi mengejutkannya, mengingat mereka telah tidak berhubungan selama dua tahun terakhir. Ia juga membantah tuduhan bahwa dirinya hamil dan memiliki utang sebesar Rp400 juta, yang disebutkan oleh seseorang bernama Cindy. Lolly mengakui memiliki utang, tetapi hanya sekitar 30 juta rupiah.
Lebih lanjut, Lolly menyangkal tuduhan kekerasan dari Vadel. Ia menjelaskan bahwa lebam yang dialaminya bukan akibat kekerasan, melainkan terjadinya kecelakaan. Lolly juga membantah bahwa garis dua pada test pack menunjukkan kehamilan, melainkan akibat terapi hormon yang dijalaninya di Inggris.
Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh atas dugaan tindak pidana aborsi setelah menemukan putrinya hamil dan diduga telah melakukan aborsi dua kali atas suruhan Vadel. Nikita bersama kuasa hukumnya telah membawa bukti, termasuk foto-foto yang belum dijelaskan. Pengacara Nikita, Fahmi, menyebutkan bahwa Vadel diduga melanggar UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, serta KUHP.
Polisi menjelaskan bahwa laporan Nikita bermula dari penemuan foto putrinya hamil dan dugaan aborsi yang dilakukan atas perintah Vadel. Pasal 76D UU Perlindungan Anak melarang kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa anak melakukan persetubuhan, sedangkan Pasal 45a melarang aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan kecuali dalam kondisi yang dibenarkan oleh undang-undang.