Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan norma dalam UU Pilkada. Hal ini tetap dilakukan meskipun DPR sempat melakukan revisi kilat melalui Badan Legislasi (Baleg) dalam waktu 7 jam. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menekankan bahwa sikap KPU tidak berubah sejak putusan MK dikeluarkan pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Afifuddin menyatakan bahwa KPU telah mengambil langkah untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut. Dalam konferensi pers pada Kamis, 22 Agustus 2024, Afif menegaskan bahwa KPU sudah mulai melakukan tindakan sesuai dengan putusan MK. “Kami ulangi lagi, KPU dalam hal ini sudah menindaklanjuti putusan MK,” ujarnya.
KPU juga berencana menindaklanjuti putusan MK tersebut dengan memasukkannya ke dalam peraturan KPU (PKPU). Sebelum melakukannya, KPU akan berkonsultasi dengan pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah. Afifuddin menjelaskan bahwa konsultasi ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur yang tertib. Hal ini sesuai dengan Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016 yang mengharuskan KPU untuk berkonsultasi sebelum menerbitkan PKPU.
Namun, hasil konsultasi ini tidak mengikat bagi KPU, sebagaimana dinyatakan dalam putusan MK lainnya pada tahun 2017. Afif mengungkapkan bahwa konsultasi ini penting karena pengalaman sebelumnya, saat KPU tidak sempat berkonsultasi dalam proses pilpres. Hal ini mengakibatkan KPU mendapat peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). KPU telah mengajukan permintaan konsultasi terkait tindak lanjut putusan MK ini sejak Rabu, 21 Agustus 2024. Pendaftaran calon kepala daerah sendiri akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024.