Anggota Komisi X DPR, Himmatul Aliyah, mendesak Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi. Desakan ini muncul setelah insiden Paskibraka putri yang berhijab diminta melepas jilbab saat pengukuhan pada 13 Agustus lalu. Himmatul menilai keputusan tersebut menimbulkan kegaduhan yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Menurut Himmatul, Yudian tidak memahami makna sila pertama dari Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Padahal, Pasal 29 UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinannya. Oleh karena itu, negara seharusnya memberikan kebebasan bagi anggota Paskibraka untuk mengenakan hijab.
Himmatul juga meminta pemerintah mengembalikan proses seleksi Paskibraka ke Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Dia menilai bahwa sejak BPIP mengambil alih seleksi Paskibraka pada 2022, banyak masalah yang muncul, termasuk di tingkat daerah. Dia berharap Kemenpora dapat mengelola proses seleksi dengan lebih baik.
Lebih lanjut, Himmatul mendorong pemerintah untuk membubarkan BPIP dan menggantinya dengan lembaga yang lebih kredibel. Menurutnya, BPIP telah gagal dalam tugasnya terkait pembinaan Pancasila. “BPIP sebaiknya dibubarkan, dan pemerintah mendatang harus menggantinya dengan lembaga yang lebih kredibel,” tambahnya.
Sebelumnya, BPIP menghadapi berbagai kritik dari ormas agama, pengamat, peneliti, dan lembaga negara lain. Akibatnya, BPIP akhirnya memperbolehkan Paskibraka putri berhijab untuk tetap mengenakan jilbab selama upacara HUT ke-79 RI. Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, menyatakan keputusan ini mengikuti instruksi dari istana dan meminta maaf atas keputusan awal yang melarang jilbab. “Paskibraka putri yang berhijab dapat bertugas tanpa melepas jilbabnya pada upacara HUT RI,” kata Yudian dalam keterangan resminya.