Seorang anggota Paskibraka, Keynina Evelyn Candra, dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), diduga dilarang mengenakan jilbab saat pengukuhan di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Selasa, 13 Agustus 2024. Perlakuan ini menuai kritik, karena dianggap tidak seharusnya terjadi dalam negara yang menjunjung tinggi Pancasila.
Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Anna Rina Herbranti, menilai bahwa tindakan ini tidak pantas. Selama persiapan, menurutnya, tidak ada informasi dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai pengelola Paskibraka tentang larangan tersebut. “Kami di daerah tidak diberitahu oleh BPIP terkait pelepasan jilbab,” ujar Anna pada Rabu, 14 Agustus 2024.
Anna menegaskan bahwa tindakan BPIP yang memaksa pencopotan jilbab telah melanggar asas Pancasila dan hak asasi manusia (HAM). Sebagai lembaga negara, BPIP seharusnya menjaga nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. “Jika BPIP memaksa melepas jilbab, itu melanggar Pancasila dan HAM,” tegasnya.
Saat ini, sudah ada upaya untuk memprotes dugaan pemaksaan pelepasan jilbab tersebut kepada BPIP. Anna berharap agar BPIP segera menyadari bahwa tindakan ini tidak sesuai dengan dasar negara, yakni Pancasila. “Semoga BPIP segera tersadar bahwa negara kita berdasarkan Pancasila, yang mengakui semua agama di Indonesia. Identitas muslimah dengan jilbab harus dihargai,” ungkapnya.
Isu ini telah menarik perhatian publik, termasuk Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis. Ia menyatakan bahwa dugaan pelarangan jilbab bagi anggota Paskibraka muslimah tahun ini merupakan kebijakan yang bertentangan dengan nilai Pancasila.
“Ini tidak pancasilais. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak melaksanakan ajaran agama,” tegas Cholil melalui laman resmi MUI. Cholil mendesak agar larangan berjilbab bagi Paskibraka Nasional segera dicabut. “Cabut arahan larangan berjilbab bagi Paskibraka,” desaknya.
Peristiwa ini telah menjadi sorotan nasional, memunculkan kembali perdebatan tentang kebebasan beragama dan penghormatan terhadap identitas individu di Indonesia. Kontroversi ini menuntut perhatian serius dari pemerintah dan masyarakat untuk menjaga nilai-nilai Pancasila yang seharusnya menjadi pedoman hidup berbangsa dan bernegara.