Perjuangan Tsania Marwa selema beberapa tahun ini untuk merebut hak asuh anak dari tangan mantan suaminya Atalarik Syach akhirnya membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan gugatannya dan memberikan hak asuh kedua anaknya.
“Jadi Pengadilan Tinggi Bandung sudah memutus hak asuh jatuh ke tangan saya. Kedatangan saya ke Pengadilan Agama Cibinong, guna menindak lanjuti putusan ini,” ujar Tsania Marwa, ditemui di Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, Rabu (17/2).
Nantinya, bersama pihak jurusita Pengadilan Agama (PA) Cibinong, Tsania Marwa akan mendatangi mantan suaminya dan membawa pulang kedua anaknya untuk tinggal bersama dirinya.
“Tadi sudah bertemu pihak Pengadilan dan Atalarik. Pihak Pengadilan tadi baru menyampaikan ke pihak Atalarik, untuk mematuhi putusan Pengadilan Tinggi. Putusannya ya memberikan kedua anak kami ke saya, selaku ibu dan hak asuhnya,” katanya..
Dengan keputusan yang sudah ketok palu ini, Tsania Marwa berharap Atalarik Syach bisa menerimanya dengan lapang dada dan tak coba membuatnya makin sulit. Dari putusan itu Pengadilan memberikan waktu selama 8 hari.
“Tapi saya tidak mau delapan hari. Kalau bisa secepatnya,” tutup Tsania Marwa.