Pabrik Narkoba Besar di Malang Dibongkar, Mengungkap Jaringan Produksi Tembakau Sintetis

Pict by Instagram

Pada Rabu, 3 Juli 2024, Jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap sebuah pabrik narkoba yang tersembunyi di Jalan Bukit Barisan No.2, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Tempat ini, yang disamaratakan sebagai kantor event organizer, ternyata digunakan sebagai basis produksi tembakau sintetis, termasuk pil ekstasi dan xanax. Kasus ini diungkapkan oleh Komjen Pol. Wahyu Widada, Kabareskrim Polri, yang menjelaskan bahwa pabrik ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya di Jakarta Selatan.

Penggerebekan Besar dan Barang Bukti Bernilai Tinggi

Komjen Wahyu melaporkan bahwa operasi ini berhasil mengamankan delapan tersangka utama, termasuk peracik narkoba, asisten peracik, dan pengedar. Selain itu, Polri berhasil menyita sejumlah barang bukti yang mencengangkan, termasuk 1,2 ton tembakau sintesis, 25 ribu pil ekstasi, 25 ribu pil xanax, dan 40 kilogram bahan baku narkoba. Nilai dari barang bukti yang diamankan mencapai Rp143,5 miliar.

Modus Operandi dan Jaringan Internasional

Para pelaku menggunakan strategi e-commerce untuk memasarkan produk mereka, bahkan menggunakan platform Instagram untuk menyamarkan produk narkoba dengan nama-nama lain seperti aseton atau cat. Mereka juga mengoperasikan pabrik ini dengan bimbingan dari luar negeri, dengan pertemuan melalui zoom meeting yang dipimpin dari Malaysia. Pabrik ini mampu memproduksi hingga 4.000 butir ekstasi dalam sehari, menunjukkan skala operasi yang besar dan terorganisir dengan baik.

Dampak Positif dari Penggerebekan Ini

Pengungkapan pabrik narkoba ini tidak hanya berhasil menghentikan produksi massal narkoba, tetapi juga menyelamatkan potensi korban yang sangat besar. Misalnya, dari 1,2 ton ganja sintetis yang diungkapkan, dapat menyelamatkan hingga 1,2 juta jiwa. Sedangkan dari 200 liter prekursor yang dapat menghasilkan 2,1 juta butir ekstasi, masyarakat yang terselamatkan mencapai 2,1 juta jiwa manusia. Total potensi penyelamatan mencapai 7,3 juta jiwa, dengan potensi penghematan negara mencapai Rp7,632 triliun dari biaya rehabilitasi.

Respons dan Apresiasi

Pengungkapan besar ini mendapatkan apresiasi yang luas dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kota Malang yang mewakili Penjabat Wali Kota Malang, Heru Mulyono, serta berbagai elemen masyarakat seperti Ketua PCNU Kota Malang, KH Isroqunnajah. Mereka menegaskan pentingnya kerja sama semua pihak dalam memerangi peredaran narkoba, bukan hanya tugas Polri semata.

Penutup

Kepolisian telah menetapkan para tersangka dengan dakwaan yang berat sesuai dengan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati serta denda maksimal Rp10 miliar. Pengungkapan ini menjadi momentum penting dalam upaya pemberantasan narkoba di Indonesia, menunjukkan komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

Dengan pengungkapan ini, diharapkan masyarakat dapat semakin waspada dan proaktif dalam melaporkan kegiatan mencurigakan yang terkait dengan penyalahgunaan narkoba kepada pihak berwajib. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan oleh peredaran narkoba di masyarakat.

Populer video

Berita lainnya