Sidang gugatan perdata ganti rugi sebesar Rp8,1 miliar dari 179 korban penipuan CPNS bodong yang menyeret nama putri Nia Daniaty, Olivia Nathania masuk babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Olivia Nathania selaku tergugat satu, Rafly Novianto Tilaar selaku tergugat dua dan Nia Daniaty selaku turut tergugat bersalah atas praktek CPNS bodong.
“Menyatakan bahwa tergugat satu, tergugat dua dan turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,” ucap hakim ketua dalam sidang putusan yang digelar Rabu (13/12/2023).
Salah satu hal yang akhirnya membuat hakim memberikan putusan tersebut karena ketiganya tidak pernah hadir sidang, meski sudah dipanggil secara patut. Ketiga tergugat dianggap tidak mengambil kesempatan untuk mereka melakukan pembuktian terbalik atas tudingan penipuan yang ditujukan kepada mereka.
“Seluruh tergugat sudah dipanggil dengan layak, tetapi tidak hadir,” kata hakim ketua.
Atas putusan tersebut, Olivia Nathania, Rafly Novianto Tilaar dan Nia Daniaty wajib membayar ganti rugi Rp8,1 miliar seperti tuntutan 179 korban CPNS bodong dalam gugatan mereka.
“Menghukum para tergugat secara tanggung renteng, untuk mengembalikan uang milik para penggugat sejumlah Rp8 miliar 199 juta 500 ribu,” tutup hakim ketua.