Tersangka kasus penyebaran video porno Rebecca Klopper kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada sidang kali ini mengagendakan keterangan saksi dan terdakwa.
Sejumlah fakta menarik rupanya diungkapkan Bayu Firlan yang merupakan tersangka kasus tersebut. Dalam keterangannya, diketahui kalau Bayu menjual video syur dengan harga Rp 225 ribu.
“Untuk (video) korban sendiri menghargai 1 video Rp 225 ribu jadi kalau kita nonton kita harus bayar dulu,” ucap Rika Sandria Putri, kuasa hukum Bayu usai sidang, Kamis (7/12/2023).
Bayu sendiri mengaku mulai menjual video-video porno sejak 2 sampai 3 tahun lalu. Namun, untuk video syur Rebecca, Bayu mengaku baru beberapa waktu belakangan didapatkan.
“Terdakwa jual veli video 2-3 tahun video korban baru dimiliki karena klien kami dengan korban tidak kenal,” kata Rika.
“Video viral belum ada yang minta untuk dihapus sampai saat klien kamu ditangkap,” ungkap Rika menambahkan.
Alasan tersangka menjual video-video dewasa itu dikarenakan faktor ekonomi, buat memenuhi kebutuhannya. Bayu sendiri sudah menyesali perbuatan yang dilakukannya.
“Kenapa terdakwa menjual video tersebut karena dia menganggap ada nilai jual karena faktor ekonomi gak ada kaitan lainnya,” tutup Rika.