Dokter Oky Pratama yang merupakan pemilik merek produk kecantikan Bening’s Skin Care mengaku bakal terus mengikuti proses hukum. Hal tersebut terkait gugatan dr. Kristian Sanjaya pemilik merek Benning soal gugatan pembatalan merek Bening’s di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dengan gugatan yang dilayangkan pihak Benning, Ramzy selaku kuasa hukum Bening’s saat ini sedang mempelajari upaya hukum lain secara pidana ataupun perdata ganti rugi yang pihaknya alami.
“Bahwa dalam hal ini klien kami juga merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya dengan statement di media sosial dan media online oleh Penggugat dr Kristian Sanjaya, dan saat ini kami sedang mempelajari langkah hukum baik pidana maupun perdata yang akan kami tempuh,” ucap Ramzy di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2023).
Gugatan Benning sendiri dikatakan Ramzy sangat tidak mendasar. Apalagi, dalam hal ini kliennya memiliki hak yang sama dengan penggugat karena sama-sama memiliki sertifikat merek.
Diketahui, merek Bening’s memiliki tiga sertifikat merek, yaitu: Merk BENING’S Skincare dr Oky Pratama, kelas 44 nomer sertifikat IDM 000671944, tanggal 18 Mei 2017, Merk BENING’S S, kelas 44 nomer sertifikat IDM 000906759, tanggal 13 Juli 2020, dan Merk BENING’S GLOW, kelas 44 nomer sertifikat IDM 000959033, tanggal 31Januari 2021.
“Sedangkan Pihak Penggugat hanya memiliki 1 sertifikat merk BENNING kelas 44 derngan sertifikat nomer IDM 00326069 saja,” tegas Ramzy.
Sementara itu, Oky Pratama sebagai pemilik Bening’s, dikatakan Ramzy juga membuka usaha klinik kecantikannya secara legal berizin. Terlebih, Bening’s sudah memiliki klinik di beberapa daerah di Indonesia dengan memperkerjakan minimal 20 orang dalam satu klinik.
“Klien kami juga mempromosikan, membranding merek Bening’s di seluruh media sosial. Sehingga masyarakat sangat mengenal Bening’s,” tutup Ramzy.