Kasus tindak pidana pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Riri Khasmita dan Edirianto suaminya di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan agenda mendengarkan vonis dari hakim.
Hakim ketua menyatakan kalau keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas kasus yang dilaporkan akrtis Nirina Zubir dan keluarganya itu.
“Menghukum terdakwa masing-masing 13 tahun (penjara) dan denda masing-masing 1 miliar, subsider kurungan enam bulan penjara,” ucap Hakim Ketua dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/8).
Usai putusan dibacakan, ekspresi Riri Khasmita dan suaminya terlihat biasa saja. Mereka memilih opsi pikir-pikir atas hukuman yang dijatuhkan pada mereka.
Vonis 13 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan keduanya mendapat hukuman penjara 15 tahun.
Seperti diketahui, kasus tersebut berawal saat Nirina Zubir dan keluarga yang tak bisa menemukan sertifikat tanah milik mendiang ibunya yang disebut dititipkan ke mantan ART sang ibu, yakni Riri Khasmita.
Usut punya usut, sertifikat tanah tersebut telah di balik nama oleh Riri Khasmita, suami dan juga notaris pejabat pembuat akta tanah (PPAT) untuk menggelapkan sertifikat tersebut.