Sidang kasus dugaan pelanggaran Undang Undang (UU) ITE dengan terdakwa Adam Deni digelar dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. JPU meminta agar majelis hakim pengadilan negeri jakarta utara menyatakan para terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan yang terdapat dalam dakwaan primer.“Menjatuhkan pidana terhadap Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari, masing-masing 8 tahun penhara dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani,” ucap JPU di ruang persidangan, Senin (30/5). Tidak hanya itu, terdakwa juga didenda Rp 1 miliar dan apabila tak membayarnya akan diganti dengan masa tahanan lima bulan.Jaksa meminta hakim mengganjar Adam Deni dengan hukuman berat karena terdakwa tidak menunjukkan penyesalan dalam persidangan dan berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan.”Hal yang meringankan terdakwa belum pernah terjerat kasus hukum,” tutup JPU.