Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri terhadao dokter Richard Lee memasuki babak baru. Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka.
“Yang pertama terkait pencemaran nama baik yang pelapornya adalah Kartika Putri. Kemudian, satu lagi masalah ilegal akses, dua-duanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ucap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada awak media, belum lama ini.
Dalam proses penyelidikan, akhirnya diketahui kalau produk kecantikan yang dipromosikan Kartika Putri itu sudah ada izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Bahkan, sebelum dipromosikan, produk Helwa itu sudah dicek barcode dan memang kosmetik itu telah memiliki izin dari BPOM sehingga merupakan produk yang aman.
“Namun di medsos Richard Lee mengatakan, Kartika Putri meng-endorse obat abal-abal dan sebagainya,” kata Kombes Pol Auliansyah Lubis.
Sebagai pengingat, perseturuan antara Kartika Putri dengan Richard Lee bermula pada Januari 2021 saat video yang diunggah, Richard Lee membahas salah satu produk kecantikan Helwa berupa krim wajah yang dianggapnya berbahaya.
Produk yang dimaksud Richard Lee dalam videonya pernah dipromosikan oleh Kartika Putri. Tak lama kemudian, Kartika Putri yang tak terima akhirnya membawa masalah tersebut ke ranah hukum.