Olivia Nathania yang merupakan anak artis Nia Daniaty dinyatakan bersalah atas kasus penipuan berkedok penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan dijatuhi vonis 3 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Menyatakan Olivia Nathania terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ucap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat membacakan vonis, Senin (28/3).
Hukuman yang dijatuhkan terhadap wanita yang akrab disapa Oi itu lebih ringan dari tuntutan JPU (jaksa penuntut umum) yang ingin agar Oi dihukum 3,5 tahun penjara.
“Hal yang memberatkan meresahkan masyarakat dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap instansi terkait,” katanya.
Yang meringankan hukumannya, hakim menganggap Oi sudah mengakui perbuatannya di muka sidang. Selain itu hakim juga sempat menyinggung soal ulah para korban yang ingin lolos seleksi CPNS lewat jalan pintas sebagai pertimbangan lain.
“Hal yang meringankan terdakwa jujur mengakui, terus terang, menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,” kata Hakim.