Pemerintah Hentikan Diskon Listrik 50%
celebrithink.com – Pemerintah memastikan tidak akan memperpanjang diskon tarif listrik 50% bagi pelanggan dengan daya 2.200 Volt Ampere (VA) ke bawah. Diskon ini hanya berlaku selama Januari hingga Februari 2025. Mulai 1 Maret 2025, pelanggan PLN harus kembali membayar tarif listrik normal tanpa subsidi tambahan. Keputusan ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana.
Kebijakan Penyesuaian Tarif Listrik
Penyesuaian tarif listrik di Indonesia dilakukan setiap tiga bulan sekali. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Penyesuaian tersebut mempertimbangkan beberapa faktor ekonomi, seperti:
- Kurs rupiah terhadap dolar AS
- Harga minyak mentah Indonesia (ICP)
- Inflasi nasional
- Harga Batubara Acuan (HBA)
Pada awal 2025, seharusnya terjadi kenaikan tarif listrik karena faktor ekonomi makro. Namun, pemerintah memutuskan untuk menahan kenaikan dan tetap menggunakan tarif yang berlaku pada Triwulan IV 2024.
Daftar Tarif Listrik Maret 2025
Berikut adalah tarif listrik nonsubsidi terbaru yang berlaku mulai Maret 2025:
- Daya 900 VA: Rp 1.352,00 per kWh
- Daya 1.300 VA – 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Daya 3.500 VA – 5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
- Usaha daya 6.600 VA – 200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Industri daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Industri daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
- Penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- Layanan khusus: Rp 1.644,52 per kWh
Dampak Penghentian Diskon Listrik
Penghentian diskon listrik ini akan berdampak langsung pada tagihan pelanggan rumah tangga dan usaha kecil. Masyarakat perlu lebih bijak dalam penggunaan listrik untuk menghindari lonjakan tagihan.
Berikut beberapa tips menghemat listrik di rumah:
- Gunakan lampu LED yang lebih hemat energi
- Cabut perangkat listrik jika tidak digunakan
- Atur suhu AC di kisaran 24-26 derajat Celsius
- Gunakan alat elektronik berlabel hemat energi
Mulai Maret 2025, tarif listrik kembali normal setelah pemerintah menghentikan diskon 50%. Meskipun penyesuaian tarif dilakukan setiap tiga bulan, pemerintah masih menahan kenaikan harga. Masyarakat diharapkan lebih hemat dalam penggunaan listrik agar tidak terbebani dengan biaya yang lebih tinggi.