Nikita Mirzani Jadi Tersangka Pemerasan, Ini Kasusnya

Pict by Instagram

Nikita Mirzani Ditetapkan Sebagai Tersangka

celebrithink.com – Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys. Kabar ini diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi. “Benar, saudari NM (Nikita Mirzani) dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup,” ujar Ade Ary pada Kamis (20/2).

Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 20 Tahun Penjara

Ibu tiga anak ini dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP. Berikut ancaman hukuman yang dihadapi Nikita Mirzani:

  • Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) UU ITE, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
  • Pasal 368 KUHP tentang pengancaman, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
  • Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Nikita Mirzani Bandingkan dengan Kasus Korupsi

Mengetahui dirinya menjadi tersangka, Nikita langsung merespons di Instagram Stories. Ia membandingkan kasusnya dengan kasus korupsi yang menjerat Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, serta Helena Lim.

Nikita merasa heran mengapa ancaman hukuman untuknya lebih berat dibanding kasus korupsi yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah. “Ya ampun, ngeri banget. Kok hukumannya lebih parah dari Helena Lim dan suaminya Sandra Dewi yang merugikan negara triliunan? Cucok amat Nikita Mirzani,” tulisnya.

Awal Mula Kasus Pemerasan

Kasus ini bermula saat Reza Gladys melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Reza mengaku mendapat ancaman setelah menghubungi asistennya melalui WhatsApp pada 13 November 2024. Karena merasa takut, ia mentransfer uang sebesar Rp2 miliar ke rekening yang diarahkan oleh Nikita. Pada 14 November 2024, Reza kembali mengirimkan uang Rp2 miliar. Total dana yang ia serahkan mencapai Rp4 miliar.

Penyelidikan dan Pemeriksaan Saksi

Setelah laporan masuk, Ditsiber Polda Metro Jaya segera melakukan penyelidikan. Status kasus ini pun meningkat ke tahap penyidikan. Polisi telah memeriksa 10 saksi dan mengamankan beberapa barang bukti. Nikita Mirzani sendiri telah menjalani pemeriksaan selama 12 jam. Ia diberikan 58 pertanyaan oleh penyidik. Hingga kini, kasus ini masih terus bergulir.

Populer video

Berita lainnya

Sarwendah Kembali Absen di Sidang Cerai dengan Ruben Onsu, Pengadilan Beri Kesempatan Terakhir

Sarwendah Kembali Absen di Sidang Cerai dengan Ruben Onsu, Pengadilan

10 Tanda Bukan Tubuhmu yang Lelah, tapi Jiwamu yang Butuh Rehat

10 Tanda Bukan Tubuhmu yang Lelah, tapi Jiwamu yang Butuh

Arda Ungkap Rencana ke Depan Usai Keluar dari Naff, Ada Proyek Duet dengan Tantri Kotak

Arda Ungkap Rencana ke Depan Usai Keluar dari Naff, Ada

Mengenal Bidang UX Research dan Peran Vitalnya dalam Pengembangan Produk

Mengenal Bidang UX Research dan Peran Vitalnya dalam Pengembangan Produk

WhatsApp Hentikan Dukungan di Tiga iPhone Lama pada 2025

WhatsApp Hentikan Dukungan di Tiga iPhone Lama pada 2025

Demian Aditya Inisiasi Festival Horor Pertama dan Terbesar di Indonesia

Demian Aditya Inisiasi Festival Horor Pertama dan Terbesar di Indonesia

Vladimir Putin Berisiko Naikkan Harga Makanan dan Bahan Bakar

Vladimir Putin Berisiko Naikkan Harga Makanan dan Bahan Bakar

Tips Mengubah Baju Lama Jadi Keren

Tips Mengubah Baju Lama Jadi Keren

Epy Kusnandar Alami Depresi Pasca Ditangkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Epy Kusnandar Alami Depresi Pasca Ditangkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tips Mencegah Infeksi Lewat Kebiasaan Sehari-hari

Tips Mencegah Infeksi Lewat Kebiasaan Sehari-hari

Sarwendah Kembali Absen di Sidang Cerai dengan Ruben Onsu, Pengadilan Beri Kesempatan Terakhir

Sarwendah Kembali Absen di Sidang Cerai dengan Ruben Onsu, Pengadilan

10 Tanda Bukan Tubuhmu yang Lelah, tapi Jiwamu yang Butuh Rehat

10 Tanda Bukan Tubuhmu yang Lelah, tapi Jiwamu yang Butuh

Arda Ungkap Rencana ke Depan Usai Keluar dari Naff, Ada Proyek Duet dengan Tantri Kotak

Arda Ungkap Rencana ke Depan Usai Keluar dari Naff, Ada

Mengenal Bidang UX Research dan Peran Vitalnya dalam Pengembangan Produk

Mengenal Bidang UX Research dan Peran Vitalnya dalam Pengembangan Produk

WhatsApp Hentikan Dukungan di Tiga iPhone Lama pada 2025

WhatsApp Hentikan Dukungan di Tiga iPhone Lama pada 2025

Demian Aditya Inisiasi Festival Horor Pertama dan Terbesar di Indonesia

Demian Aditya Inisiasi Festival Horor Pertama dan Terbesar di Indonesia

Vladimir Putin Berisiko Naikkan Harga Makanan dan Bahan Bakar

Vladimir Putin Berisiko Naikkan Harga Makanan dan Bahan Bakar

Tips Mengubah Baju Lama Jadi Keren

Tips Mengubah Baju Lama Jadi Keren

Epy Kusnandar Alami Depresi Pasca Ditangkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Epy Kusnandar Alami Depresi Pasca Ditangkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tips Mencegah Infeksi Lewat Kebiasaan Sehari-hari

Tips Mencegah Infeksi Lewat Kebiasaan Sehari-hari

Sarwendah Kembali Absen di Sidang Cerai dengan Ruben Onsu, Pengadilan Beri Kesempatan Terakhir

Sarwendah Kembali Absen di Sidang Cerai dengan Ruben Onsu, Pengadilan

10 Tanda Bukan Tubuhmu yang Lelah, tapi Jiwamu yang Butuh Rehat

10 Tanda Bukan Tubuhmu yang Lelah, tapi Jiwamu yang Butuh