Nikita Mirzani Jadi Tersangka Pemerasan, Ini Kasusnya

Pict by Instagram

Nikita Mirzani Ditetapkan Sebagai Tersangka

celebrithink.com – Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys. Kabar ini diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi. “Benar, saudari NM (Nikita Mirzani) dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup,” ujar Ade Ary pada Kamis (20/2).

Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 20 Tahun Penjara

Ibu tiga anak ini dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP. Berikut ancaman hukuman yang dihadapi Nikita Mirzani:

  • Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) UU ITE, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
  • Pasal 368 KUHP tentang pengancaman, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
  • Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Nikita Mirzani Bandingkan dengan Kasus Korupsi

Mengetahui dirinya menjadi tersangka, Nikita langsung merespons di Instagram Stories. Ia membandingkan kasusnya dengan kasus korupsi yang menjerat Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, serta Helena Lim.

Nikita merasa heran mengapa ancaman hukuman untuknya lebih berat dibanding kasus korupsi yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah. “Ya ampun, ngeri banget. Kok hukumannya lebih parah dari Helena Lim dan suaminya Sandra Dewi yang merugikan negara triliunan? Cucok amat Nikita Mirzani,” tulisnya.

Awal Mula Kasus Pemerasan

Kasus ini bermula saat Reza Gladys melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Reza mengaku mendapat ancaman setelah menghubungi asistennya melalui WhatsApp pada 13 November 2024. Karena merasa takut, ia mentransfer uang sebesar Rp2 miliar ke rekening yang diarahkan oleh Nikita. Pada 14 November 2024, Reza kembali mengirimkan uang Rp2 miliar. Total dana yang ia serahkan mencapai Rp4 miliar.

Penyelidikan dan Pemeriksaan Saksi

Setelah laporan masuk, Ditsiber Polda Metro Jaya segera melakukan penyelidikan. Status kasus ini pun meningkat ke tahap penyidikan. Polisi telah memeriksa 10 saksi dan mengamankan beberapa barang bukti. Nikita Mirzani sendiri telah menjalani pemeriksaan selama 12 jam. Ia diberikan 58 pertanyaan oleh penyidik. Hingga kini, kasus ini masih terus bergulir.

Populer video

Berita lainnya

Cara Cepat Bersihkan Sofa dari Coretan Pulpen

Cara Cepat Bersihkan Sofa dari Coretan Pulpen

Ini Kondisi Medis yang Bikin Susah Tidur

Ini Kondisi Medis yang Bikin Susah Tidur

Jairo Riedewald Akan Naturaliasi di Indonesia?

Jairo Riedewald Akan Naturaliasi di Indonesia?

Tetap Berenergi Beraktivitas Meski Sedang Puasa, Simak Tips Ini

Tetap Berenergi Beraktivitas Meski Sedang Puasa, Simak Tips Ini

Abdullah Mokoginta Resmi Dilantik sebagai Pj Wali Kota Kotamobagu

Abdullah Mokoginta Resmi Dilantik sebagai Pj Wali Kota Kotamobagu

Pelawak Haji Qomar Tutup Usia, Dunia Hiburan Berduka

Pelawak Haji Qomar Tutup Usia, Dunia Hiburan Berduka

PSM Makassar Ditahan Imbang BG Pathum Skor 0-0

PSM Makassar Ditahan Imbang BG Pathum Skor 0-0

Apakah Benar Pakaian Rajut Tidak Boleh Dicuci Menggunakan Mesin Cuci?

Apakah Benar Pakaian Rajut Tidak Boleh Dicuci Menggunakan Mesin Cuci?

Memahami Teknik Mengembangbiakkan Tanaman: dari Stek, Cangkok, sampai Okulasi

Memahami Teknik Mengembangbiakkan Tanaman: dari Stek, Cangkok, sampai Okulasi

Perlu Kamu Tahu, Ini Etika Meeting Online Bersama Rekan Kerja

Perlu Kamu Tahu, Ini Etika Meeting Online Bersama Rekan Kerja

Cara Cepat Bersihkan Sofa dari Coretan Pulpen

Cara Cepat Bersihkan Sofa dari Coretan Pulpen

Ini Kondisi Medis yang Bikin Susah Tidur

Ini Kondisi Medis yang Bikin Susah Tidur

Jairo Riedewald Akan Naturaliasi di Indonesia?

Jairo Riedewald Akan Naturaliasi di Indonesia?

Tetap Berenergi Beraktivitas Meski Sedang Puasa, Simak Tips Ini

Tetap Berenergi Beraktivitas Meski Sedang Puasa, Simak Tips Ini

Abdullah Mokoginta Resmi Dilantik sebagai Pj Wali Kota Kotamobagu

Abdullah Mokoginta Resmi Dilantik sebagai Pj Wali Kota Kotamobagu

Pelawak Haji Qomar Tutup Usia, Dunia Hiburan Berduka

Pelawak Haji Qomar Tutup Usia, Dunia Hiburan Berduka

PSM Makassar Ditahan Imbang BG Pathum Skor 0-0

PSM Makassar Ditahan Imbang BG Pathum Skor 0-0

Apakah Benar Pakaian Rajut Tidak Boleh Dicuci Menggunakan Mesin Cuci?

Apakah Benar Pakaian Rajut Tidak Boleh Dicuci Menggunakan Mesin Cuci?

Memahami Teknik Mengembangbiakkan Tanaman: dari Stek, Cangkok, sampai Okulasi

Memahami Teknik Mengembangbiakkan Tanaman: dari Stek, Cangkok, sampai Okulasi

Perlu Kamu Tahu, Ini Etika Meeting Online Bersama Rekan Kerja

Perlu Kamu Tahu, Ini Etika Meeting Online Bersama Rekan Kerja

Cara Cepat Bersihkan Sofa dari Coretan Pulpen

Cara Cepat Bersihkan Sofa dari Coretan Pulpen

Ini Kondisi Medis yang Bikin Susah Tidur

Ini Kondisi Medis yang Bikin Susah Tidur