Kebijakan Baru Larang Penggunaan Kamera untuk Masjid di Arab Saudi
celebrithink.com – Kementerian Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan Arab Saudi mengeluarkan kebijakan baru terkait prosedur ibadah di masjid. Salah satu aturan yang diterapkan adalah larang penggunaan kamera untuk merekam imam dan jemaah selama salat berlangsung, termasuk Tarawih di bulan Ramadan.
Larangan Larang Penggunaan Kamera dan Siaran Langsung Salat
Selain rekaman pribadi, aturan ini juga melarang siaran langsung atau streaming salat di berbagai platform media. Hal ini bertujuan untuk menjaga kekhusyukan ibadah tanpa gangguan dari perekaman dan penyiaran.
Alasan Penerapan Kebijakan
Dilansir dari Kantor Berita Resmi Saudi (SPA), kebijakan ini dibuat untuk menjaga kesucian masjid dan menciptakan suasana ibadah yang lebih kondusif. Pemerintah ingin memastikan bahwa jemaah tidak terganggu selama melaksanakan salat.
Peran Imam dan Khatib
Kementerian juga meminta para imam dan khatib untuk mematuhi aturan ini. Mereka diharapkan dapat membimbing jemaah agar mengikuti etika yang berlaku di dalam masjid. Dengan demikian, suasana ibadah tetap terjaga tanpa gangguan dari aktivitas perekaman.
Aturan Baru Terkait Sumbangan dan Buka Puasa
Selain larangan rekaman, pemerintah Arab Saudi juga mengatur pengumpulan dana sumbangan dan penyelenggaraan jamuan buka puasa di masjid. Pengumpulan dana untuk buka puasa tidak diperbolehkan. Jika ada penyelenggaraan buka puasa, maka harus dilakukan di tempat yang telah ditentukan dengan pengawasan ketat dari otoritas terkait.
Tujuan Kebijakan Baru
Aturan ini tidak hanya untuk menjaga ketertiban di masjid, tetapi juga memastikan keamanan dan kesehatan jemaah. Dengan adanya pengawasan, diharapkan setiap kegiatan di masjid tetap berjalan sesuai aturan dan tidak mengganggu pelaksanaan ibadah.