Hakim Tolak Praperadilan Hasto
celebrithink.com – Hakim tunggal Djuyamto memutuskan untuk tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto. Gugatan ini diajukan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait status tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2025), Djuyamto menyatakan bahwa permohonan pemohon dianggap kabur. Keputusan ini diambil setelah hakim mengabulkan eksepsi dari pihak KPK.
Alasan Hakim Menolak Gugatan
Menurut hakim, Hasto seharusnya mengajukan dua gugatan praperadilan yang terpisah. Dalam gugatannya, Hasto mempersoalkan dua surat perintah penyidikan dari KPK. Karena pengajuan dilakukan dalam satu gugatan, hakim menilai permohonan tersebut tidak jelas. Akibatnya, status tersangka Hasto yang ditetapkan oleh KPK tetap sah.
Kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, menilai bahwa KPK menetapkan kliennya sebagai tersangka dengan prosedur yang tidak sesuai. Menurutnya, penetapan tersangka seharusnya diawali dengan penyelidikan terlebih dahulu, bukan langsung ke tahap penyidikan.
Dalil Tim Kuasa Hukum Hasto
Tim hukum Hasto menilai ada cacat prosedur dalam penetapan tersangka. Mereka berargumen bahwa KPK tidak memiliki dasar kuat untuk langsung menaikkan status Hasto ke tahap penyidikan tanpa melalui tahapan penyelidikan.
Todung juga menyebut bahwa penetapan tersangka ini terkesan terburu-buru. Ia menyoroti pernyataan Asep Guntur, Direktur Penyidikan KPK, dalam konferensi pers pada 24 Desember 2024. Saat itu, Asep menyatakan bahwa pihaknya masih membutuhkan waktu untuk memanggil saksi dan melakukan penyitaan barang bukti.
Dugaan Keterlibatan dalam Kasus Suap
Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Suap tersebut diduga dilakukan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu. Selain itu, Hasto juga disangka menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang hingga kini masih buron sejak 2020.
Implikasi Keputusan Pengadilan
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, KPK kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk melanjutkan penyidikan terhadap Hasto. Keputusan ini juga semakin memperkuat dugaan keterlibatannya dalam skandal politik yang melibatkan mantan komisioner KPU dan kader PDI-P lainnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh penting dalam partai politik besar di Indonesia. Putusan ini juga menjadi preseden dalam kasus-kasus praperadilan terkait tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat publik. Ke depan, KPK diharapkan semakin tegas dalam memberantas korupsi di ranah politik nasional.