Praperadilan Hasto Ditolak, Status Tersangka Tetap Sah

Pict by Instagram

Hakim Tolak Praperadilan Hasto

celebrithink.com – Hakim tunggal Djuyamto memutuskan untuk tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto. Gugatan ini diajukan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait status tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2025), Djuyamto menyatakan bahwa permohonan pemohon dianggap kabur. Keputusan ini diambil setelah hakim mengabulkan eksepsi dari pihak KPK.

Alasan Hakim Menolak Gugatan

Menurut hakim, Hasto seharusnya mengajukan dua gugatan praperadilan yang terpisah. Dalam gugatannya, Hasto mempersoalkan dua surat perintah penyidikan dari KPK. Karena pengajuan dilakukan dalam satu gugatan, hakim menilai permohonan tersebut tidak jelas. Akibatnya, status tersangka Hasto yang ditetapkan oleh KPK tetap sah.

Kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, menilai bahwa KPK menetapkan kliennya sebagai tersangka dengan prosedur yang tidak sesuai. Menurutnya, penetapan tersangka seharusnya diawali dengan penyelidikan terlebih dahulu, bukan langsung ke tahap penyidikan.

Dalil Tim Kuasa Hukum Hasto

Tim hukum Hasto menilai ada cacat prosedur dalam penetapan tersangka. Mereka berargumen bahwa KPK tidak memiliki dasar kuat untuk langsung menaikkan status Hasto ke tahap penyidikan tanpa melalui tahapan penyelidikan.

Todung juga menyebut bahwa penetapan tersangka ini terkesan terburu-buru. Ia menyoroti pernyataan Asep Guntur, Direktur Penyidikan KPK, dalam konferensi pers pada 24 Desember 2024. Saat itu, Asep menyatakan bahwa pihaknya masih membutuhkan waktu untuk memanggil saksi dan melakukan penyitaan barang bukti.

Dugaan Keterlibatan dalam Kasus Suap

Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Suap tersebut diduga dilakukan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu. Selain itu, Hasto juga disangka menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang hingga kini masih buron sejak 2020.

Implikasi Keputusan Pengadilan

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, KPK kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk melanjutkan penyidikan terhadap Hasto. Keputusan ini juga semakin memperkuat dugaan keterlibatannya dalam skandal politik yang melibatkan mantan komisioner KPU dan kader PDI-P lainnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh penting dalam partai politik besar di Indonesia. Putusan ini juga menjadi preseden dalam kasus-kasus praperadilan terkait tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat publik. Ke depan, KPK diharapkan semakin tegas dalam memberantas korupsi di ranah politik nasional.

Populer video

Berita lainnya

Bisakah Penyakit Meningitis Menyerang Bayi?

Bisakah Penyakit Meningitis Menyerang Bayi?

Tips Penggunaan SEO di Media Sosial dan Marketplace

Tips Penggunaan SEO di Media Sosial dan Marketplace

Ekonomi Digital 2024 Meningkat Pesat, E-Commerce Mendominasi

Ekonomi Digital 2024 Meningkat Pesat, E-Commerce Mendominasi

Aktivitas yang Asik Dilakukan dengan Keluarga saat Hujan Turun

Aktivitas yang Asik Dilakukan dengan Keluarga saat Hujan Turun

Emak-Emak Bayar Motor Pakai Uang Kertas Buatan

Emak-Emak Bayar Motor Pakai Uang Kertas Buatan

Ini Jenis-Jenis Buah Kurma dan Cara Menyimpannya yang Baik

Ini Jenis-Jenis Buah Kurma dan Cara Menyimpannya yang Baik

Ayo Coba Shalat Tahajjud yang Bisa Menenangkan Jiwa

Ayo Coba Shalat Tahajjud yang Bisa Menenangkan Jiwa

Uang Palsu UIN Makassar Bersinar Biru, Begini Penjelasannya

Uang Palsu UIN Makassar Bersinar Biru, Begini Penjelasannya

Selain Menghilangkan Bau, Ini Manfaat Tawas untuk Kebersihan Ketiak

Selain Menghilangkan Bau, Ini Manfaat Tawas untuk Kebersihan Ketiak

Juventus Kalahkan Genoa dengan Skor Meyakinkan 3-0

Juventus Kalahkan Genoa dengan Skor Meyakinkan 3-0

Bisakah Penyakit Meningitis Menyerang Bayi?

Bisakah Penyakit Meningitis Menyerang Bayi?

Tips Penggunaan SEO di Media Sosial dan Marketplace

Tips Penggunaan SEO di Media Sosial dan Marketplace

Ekonomi Digital 2024 Meningkat Pesat, E-Commerce Mendominasi

Ekonomi Digital 2024 Meningkat Pesat, E-Commerce Mendominasi

Aktivitas yang Asik Dilakukan dengan Keluarga saat Hujan Turun

Aktivitas yang Asik Dilakukan dengan Keluarga saat Hujan Turun

Emak-Emak Bayar Motor Pakai Uang Kertas Buatan

Emak-Emak Bayar Motor Pakai Uang Kertas Buatan

Ini Jenis-Jenis Buah Kurma dan Cara Menyimpannya yang Baik

Ini Jenis-Jenis Buah Kurma dan Cara Menyimpannya yang Baik

Ayo Coba Shalat Tahajjud yang Bisa Menenangkan Jiwa

Ayo Coba Shalat Tahajjud yang Bisa Menenangkan Jiwa

Uang Palsu UIN Makassar Bersinar Biru, Begini Penjelasannya

Uang Palsu UIN Makassar Bersinar Biru, Begini Penjelasannya

Selain Menghilangkan Bau, Ini Manfaat Tawas untuk Kebersihan Ketiak

Selain Menghilangkan Bau, Ini Manfaat Tawas untuk Kebersihan Ketiak

Juventus Kalahkan Genoa dengan Skor Meyakinkan 3-0

Juventus Kalahkan Genoa dengan Skor Meyakinkan 3-0

Bisakah Penyakit Meningitis Menyerang Bayi?

Bisakah Penyakit Meningitis Menyerang Bayi?

Tips Penggunaan SEO di Media Sosial dan Marketplace

Tips Penggunaan SEO di Media Sosial dan Marketplace