Pengadilan Salah Gusur Lima Rumah di Tambun Bekasi

Pict by Instagram

Kesalahan Penggusuran oleh Pengadilan di Tambun Bekasi

celebrithink.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyoroti penggusuran lima rumah warga di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Pengadilan Negeri Cikarang diduga melakukan kesalahan dalam eksekusi lahan sengketa seluas 3,6 hektare yang digugat sejak 1996. Lima rumah yang telah diratakan ternyata berada di luar lahan yang disengketakan oleh penggugat, Mimi Jamilah. Nusron memastikan kesalahan tersebut setelah melakukan pengecekan data di lokasi.

Rumah yang Tergusur Secara Tidak Sah

Rumah-rumah yang digusur tersebut milik Asmawati, Mursiti, Siti Muhijah, Yeldi, dan Bank Perumahan Rakyat (BPR). Lokasi rumah-rumah ini berada di Kampung Bulu, Jalan Bekasi Timur Permai, RT 1/RW 11, Desa Setia Mekar. Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, rumah-rumah ini tidak termasuk dalam lahan sengketa dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) 706 yang dimiliki oleh Kayat. Kesalahan ini menunjukkan ketidaktelitian dalam proses eksekusi.

Kurangnya Koordinasi dengan BPN

Nusron menegaskan bahwa kesalahan ini terjadi karena pengadilan tidak melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi. Seharusnya, BPN diberi kesempatan untuk memverifikasi batas lahan sebelum eksekusi dilakukan. Hingga saat penggusuran terjadi, tidak ada pemberitahuan atau permintaan resmi kepada BPN. Hal ini menunjukkan lemahnya koordinasi antara lembaga terkait dalam proses hukum pertanahan.

Latar Belakang Sengketa Lahan

Kasus ini berawal dari gugatan Mimi Jamilah, ahli waris Abdul Hamid, terhadap lahan seluas 3,6 hektare. Lahan ini awalnya dimiliki oleh Djuju Saribanon Dolly dan dijual ke Abdul Hamid pada 1976. Dalam perjalanan waktu, lahan tersebut berpindah tangan beberapa kali. Abdul Hamid menjualnya ke Kayat, yang kemudian membagi lahan menjadi empat bagian dengan SHM 704, 705, 706, dan 707. Seiring waktu, kepemilikan tanah pun berubah.

Gugatan yang Berlarut-larut

Mimi Jamilah menggugat para pemilik tanah karena menilai transaksi antara Djuju dan Abdul Hamid bermasalah. Djuju membatalkan jual beli karena Abdul Hamid gagal melunasi pembayaran. Pada 2018, Mimi mengajukan eksekusi pengosongan lahan. Beberapa pemilik tanah, termasuk Toenggoel Paraon Siagian, menjual tanah mereka untuk menghindari sengketa hukum. Dari transaksi ini, berdirilah Cluster Setia Mekar Residence 2.

Dampak Penggusuran Salah

Kesalahan penggusuran ini menimbulkan keresahan bagi warga yang terdampak. Mereka kehilangan tempat tinggal akibat eksekusi yang tidak sesuai dengan batas lahan sengketa. Kasus ini menjadi perhatian publik dan menyoroti pentingnya keterlibatan BPN dalam setiap proses eksekusi lahan. Diharapkan, kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Populer video

Berita lainnya

Kamu Anak Kreatif Pemula? Ini yang Harus Kamu Tahu

Kamu Anak Kreatif Pemula? Ini yang Harus Kamu Tahu

Dubes RI untuk Polandia, Anita Luhulima, Meninggal Dunia

Dubes RI untuk Polandia, Anita Luhulima, Meninggal Dunia

Teknik Jelly Donut Blush untuk Pipi Glowing Alami

Teknik Jelly Donut Blush untuk Pipi Glowing Alami

4 Cara Ampuh untuk Mengatasi Mata Bengkak

4 Cara Ampuh untuk Mengatasi Mata Bengkak

5 Strategi Jitu Menghadapi Lembur Kerja tanpa Stres

5 Strategi Jitu Menghadapi Lembur Kerja tanpa Stres

Pertimbangkan Hal Ini Saat Ingin Memberi Hadiah ke Rekan Kerja

Pertimbangkan Hal Ini Saat Ingin Memberi Hadiah ke Rekan Kerja

5 Manfaat Buah Lontar yang Dikonsumsi Prilly Latuconsina Saat Clean Eating, Cocok untuk Diet

5 Manfaat Buah Lontar yang Dikonsumsi Prilly Latuconsina Saat Clean

Spanyol Tertahan di Laga Perdana Nations League

Spanyol Tertahan di Laga Perdana Nations League

Tanda-Tanda Kamu Diabaikan oleh Gebetan, Ini yang Perlu Kamu Perhatikan

Tanda-Tanda Kamu Diabaikan oleh Gebetan, Ini yang Perlu Kamu Perhatikan

Kisah di Balik Layar, Asal Mula Lahirnya YouTube

Kisah di Balik Layar, Asal Mula Lahirnya YouTube

Kamu Anak Kreatif Pemula? Ini yang Harus Kamu Tahu

Kamu Anak Kreatif Pemula? Ini yang Harus Kamu Tahu

Dubes RI untuk Polandia, Anita Luhulima, Meninggal Dunia

Dubes RI untuk Polandia, Anita Luhulima, Meninggal Dunia

Teknik Jelly Donut Blush untuk Pipi Glowing Alami

Teknik Jelly Donut Blush untuk Pipi Glowing Alami

4 Cara Ampuh untuk Mengatasi Mata Bengkak

4 Cara Ampuh untuk Mengatasi Mata Bengkak

5 Strategi Jitu Menghadapi Lembur Kerja tanpa Stres

5 Strategi Jitu Menghadapi Lembur Kerja tanpa Stres

Pertimbangkan Hal Ini Saat Ingin Memberi Hadiah ke Rekan Kerja

Pertimbangkan Hal Ini Saat Ingin Memberi Hadiah ke Rekan Kerja

5 Manfaat Buah Lontar yang Dikonsumsi Prilly Latuconsina Saat Clean Eating, Cocok untuk Diet

5 Manfaat Buah Lontar yang Dikonsumsi Prilly Latuconsina Saat Clean

Spanyol Tertahan di Laga Perdana Nations League

Spanyol Tertahan di Laga Perdana Nations League

Tanda-Tanda Kamu Diabaikan oleh Gebetan, Ini yang Perlu Kamu Perhatikan

Tanda-Tanda Kamu Diabaikan oleh Gebetan, Ini yang Perlu Kamu Perhatikan

Kisah di Balik Layar, Asal Mula Lahirnya YouTube

Kisah di Balik Layar, Asal Mula Lahirnya YouTube

Kamu Anak Kreatif Pemula? Ini yang Harus Kamu Tahu

Kamu Anak Kreatif Pemula? Ini yang Harus Kamu Tahu

Dubes RI untuk Polandia, Anita Luhulima, Meninggal Dunia

Dubes RI untuk Polandia, Anita Luhulima, Meninggal Dunia