Tarif PPN 2025 Resmi Berlaku
Pemerintah telah menerbitkan aturan baru terkait tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025. Dalam peraturan ini, tarif umum PPN ditetapkan sebesar 11%. Namun, ada beberapa jenis barang dan jasa yang menggunakan perhitungan tarif berbeda, yaitu sebesar 11/12 dari harga jual atau nilai transaksi.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam perhitungan PPN dan memastikan transparansi dalam pemungutan pajak. Dengan adanya ketentuan baru ini, pelaku usaha perlu memahami perubahan agar tidak terjadi kesalahan dalam perhitungan pajak yang harus dibayarkan.
Jenis Barang dan Jasa dengan Tarif 11/12
Beberapa barang dan jasa yang dikenakan tarif 11/12 dari harga jual antara lain:
- Pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).
- Barang sisa saat pembubaran perusahaan.
- Penyerahan barang atau jasa melalui perantara atau lelang.
- Pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer.
- Jasa penyediaan tenaga kerja dan jasa periklanan tertentu.
Besaran Tarif Khusus untuk Sektor Tertentu
Selain tarif umum dan tarif 11/12, ada beberapa sektor yang memiliki perhitungan khusus berdasarkan besaran tertentu, yaitu:
- Liquefied Petroleum Gas (LPG): 1,1/101,1 dari selisih harga jual agen dan pangkalan.
- Barang hasil pertanian tertentu: 1,1% dari harga jual.
- Kendaraan bermotor bekas: 1,1% dari harga jual.
- Jasa perjalanan wisata, periklanan, dan layanan lainnya: 10% × (11/12 dari tarif PPN 11%).
- Agunan yang diambil alih oleh kreditur: 10% × (11/12 dari tarif PPN 11%).
- Emas perhiasan dan batu permata:
- 10% × (11/12 dari tarif PPN 11%) untuk transaksi antar pedagang.
- 15% × (11/12 dari tarif PPN 11%) untuk penjualan langsung ke konsumen.
Contoh Perhitungan PPN
Agar lebih memahami penerapan aturan ini, berikut contoh perhitungan PPN berdasarkan ketentuan terbaru:
Pada 5 Februari 2025, PT ABC, yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP), memberikan cuma-cuma Barang Kena Pajak berupa tetikus (mouse) komputer kepada PT DEF. Harga jual tetikus tersebut adalah Rp200.000, termasuk laba kotor Rp50.000.
Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah:
- Harga jual: Rp200.000
- Dasar Pengenaan Pajak: Rp137.500 ([11/12] x [Rp200.000 – Rp50.000])
- Pajak Pertambahan Nilai: Rp16.500 (12% x Rp137.500)
Dampak Aturan Baru PPN 2025
Aturan baru ini membawa dampak pada berbagai sektor ekonomi, terutama bagi pelaku usaha dan konsumen. Pelaku usaha harus memahami skema perhitungan pajak agar tidak salah dalam menyusun laporan keuangan. Sementara itu, konsumen juga perlu mengetahui bahwa beberapa barang dan jasa mungkin mengalami perubahan harga akibat penyesuaian tarif PPN.
Pemerintah berharap dengan diterapkannya kebijakan ini, sistem perpajakan menjadi lebih efisien dan dapat meningkatkan penerimaan negara. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami aturan baru ini dan menyesuaikan strategi bisnis agar tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.