Melly Goeslaw Pertanyakan Putusan Pengadilan
celebrithink.com – Melly Goeslaw menyoroti kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang menyeret nama Agnez Mo. Ia mempertanyakan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo.
Melly mengungkapkan kebingungannya atas kasus ini. Sebagai pencipta lagu selama hampir tiga dekade, ia baru pertama kali mendengar kasus di mana penyanyi dituntut karena membawakan lagu ciptaan orang lain.
Siapa yang Bertanggung Jawab Membayar Royalti?
Menurut Melly, aturan yang berlaku mengharuskan penyelenggara acara untuk membayar royalti kepada pencipta lagu, bukan penyanyinya. Ia menegaskan bahwa hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta.
Keheranannya semakin bertambah ketika majelis hakim justru mengabulkan gugatan pencipta lagu terhadap Agnez Mo. Padahal, menurut keterangan saksi, pihak yang seharusnya membayar royalti adalah penyelenggara acara.
Harapan Melly Terhadap Revisi UU Hak Cipta
Saat ini, revisi Undang-Undang Hak Cipta masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Melly berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.
Ia menekankan bahwa penyanyi dan pencipta lagu adalah mitra sejajar yang saling mendukung. Ia juga merasa beruntung lagunya bisa dinyanyikan banyak penyanyi tanpa pernah terpikir untuk menuntut mereka.
Negara Diminta Hadir dalam Perlindungan Hak Cipta
Melly menyadari bahwa ia bukan ahli hukum, namun ia bersama tim Badan Keahlian DPR RI berusaha menyusun revisi UU Hak Cipta dengan hati-hati. Mereka mengundang pakar dan pemangku kepentingan untuk memberikan masukan.
Ia berharap negara turut hadir dalam persoalan ini demi menjaga ekosistem musik Indonesia. Menurutnya, seniman adalah aset negara yang harus dilindungi agar tidak terjadi perpecahan akibat perbedaan pemahaman hukum.
Melly juga berharap tulisannya bisa sampai ke rekan-rekan musisi dan anggota Komisi 3 DPR RI agar mereka bisa menyikapi masalah ini dengan bijaksana.