Celebrithink.com – Pemerintah mengumumkan bahwa pedagang eceran kini dapat kembali menjual gas LPG 3 kg. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pengecer akan berstatus sebagai sub-pangkalan agar distribusi lebih terstruktur.

Perubahan Status Pengecer Menjadi Sub-Pangkalan Gas LPG
Bahlil menjelaskan bahwa seluruh pengecer yang sudah ada akan diaktifkan kembali dengan status baru. Langkah ini dilakukan untuk memastikan distribusi gas bersubsidi berjalan dengan baik dan lebih terkontrol.
Syarat Pembelian Gas LPG 3 Kg
Masyarakat yang ingin membeli gas LPG 3 kg kini harus membawa KTP. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyelewengan dan memastikan gas bersubsidi hanya diterima oleh mereka yang berhak.
Penggunaan Aplikasi Pertamina
Untuk meningkatkan transparansi, sub-pangkalan akan menggunakan aplikasi MerchantApps Pangkalan Pertamina. Aplikasi ini mencatat data pembelian, jumlah gas yang dibeli, serta harga jual. Dengan sistem ini, diharapkan subsidi tepat sasaran.
Sebanyak 370 Ribu Pengecer Sudah Terdata
Hingga saat ini, sebanyak 370 ribu pengecer telah terdaftar sebagai sub-pangkalan. Pemerintah juga akan membantu pengecer yang belum terdaftar agar bisa mendapatkan akses ke sistem yang baru.
Pengecer Tidak Dikenakan Biaya Pendaftaran
Bahlil memastikan bahwa tidak ada biaya yang dikenakan bagi pengecer yang ingin menjadi sub-pangkalan. Selain itu, pemerintah akan secara aktif membantu mereka agar dapat beroperasi sebagai usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Dampak Positif bagi Masyarakat dan Pengecer
Dengan adanya kebijakan ini, distribusi gas LPG 3 kg diharapkan menjadi lebih merata dan transparan. Selain itu, pengecer juga mendapatkan kepastian usaha karena beroperasi dalam sistem yang lebih jelas.
Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan subsidi LPG 3 kg sampai kepada masyarakat yang membutuhkan. Dengan regulasi yang lebih ketat dan penggunaan aplikasi digital, pemerintah berharap dapat meminimalkan penyelewengan serta memastikan stabilitas distribusi.