Kasus Pemerasan yang Melibatkan Anak Bos Prodia
celebrithink.com – Kasus pemerasan Prodia dan suap yang melibatkan anak bos Prodia kini semakin menarik perhatian publik. Sebelumnya, publik dikejutkan dengan kasus anak bos Prodia, Arif Nugroho, yang diduga terlibat dalam kejadian tragis melibatkan dua LC (lady companion). Salah satunya ditemukan meninggal akibat overdosis setelah berhubungan seksual dengan Arif di sebuah hotel di Senopati, Jakarta Selatan, pada April 2024. Terkait dengan kasus ini, muncul dugaan bahwa mantan Kasat Reskrim AKBP Bintoro menerima miliaran rupiah sebagai upaya untuk meredam kasus tersebut.
Peran AKBP Bintoro dalam Menghentikan Kasus Pemerasan Prodia
Kasus Pemerasan Prodia tersebut diduga sengaja dihentikan oleh AKBP Bintoro setelah Arif menyetujui untuk memberikan sejumlah uang sebagai kompensasi. Namun, ada pihak lain yang diduga menjadi pengatur utama dalam transaksi ini. Evelin Dohar Hutagalung. Nadia adalah seorang pengacara cantik yang disebut-sebut sebagai sosok yang menjadi kuasa hukum Arif Nugroho. Selain itu dia diduga juga terlibat dalam pengaturan suap tersebut. Menurut Sugeng Teguh Santoso, Ketua Ikatan Pengacara Indonesia (IPW), Evelin lah yang pertama kali menghubungi Bintoro untuk meminta uang damai dari Arif.
Pengaturan Uang Damai oleh Evelin Hutagalung
Sugeng mengungkapkan bahwa awalnya Arif tidak setuju untuk menjual mobil Lamborghini dan sepeda motor Harley-nya sebagai bentuk pembayaran, tetapi akhirnya ia setuju setelah didorong oleh Evelin. Sugeng menyebut bahwa hampir seluruh uang yang diberikan Arif mengalir kepada Evelin, bukan kepada AKBP Bintoro. Bahkan, Bintoro sendiri hanya menerima sedikit uang, yang dipakai untuk penangguhan penahanan, bukan dalam jumlah yang disebutkan sebelumnya. “Kenyataannya, uang yang diterima Bintoro hanya sekitar Rp140 juta,” ujar Sugeng. Diduga, Bintoro menjadi korban pencatutan nama oleh pengacara tersebut.
Profil Evelin Hutagalung: Pengacara Berpengalaman
Evelin Hutagalung sendiri adalah seorang lulusan Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya dan telah berkarir sebagai pengacara lebih dari 15 tahun. Ia sebelumnya magang di Haposan Hutagalung & Partners dan kini menjadi bagian dari firma hukum tersebut. Selain itu, Evelin juga pernah bergabung dengan firma hukum Mary Girsang & Associates dan Octolin H Hutagalung & Partners.
Pengaruh Kasus Pemerasan Prodia terhadap Keluarga Korban
Kasus ini menunjukkan bagaimana pengaturan suap dan pemerasan dapat melibatkan banyak pihak, termasuk oknum pengacara. Pihak keluarga korban juga disebut-sebut telah menerima dana untuk mencabut laporan mereka. Namun, Sugeng menegaskan bahwa penghilangan nyawa dalam kasus ini tidak memerlukan delik aduan untuk melanjutkan proses hukum.