Pemberian Diskon Listrik Hanya Berlaku Dua Bulan
celebrithink.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa program diskon tarif listrik 50 persen tidak diperpanjang. Kebijakan ini hanya berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025.
“Tidak diperpanjang, dua bulan aja,” kata Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.
Diskon ini diberikan kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya listrik 450 VA hingga 2.200 VA. Potongan harga berlaku secara otomatis bagi pelanggan pascabayar saat membayar tagihan listrik. Sementara itu, pelanggan prabayar cukup membeli token listrik dengan harga lebih murah untuk mendapatkan jumlah kWh yang sama.
Ketentuan Pemberian Diskon Tarif Listrik
Pemberian diskon tarif listrik ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Berikut adalah ketentuan diskon:
- Berlaku untuk pelanggan dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.
- Potongan 50 persen berlaku untuk tagihan Januari dan Februari 2025.
- Pelanggan pascabayar akan otomatis menerima diskon saat membayar tagihan.
- Pelanggan prabayar bisa membeli token dengan harga setengahnya hingga 28 Februari 2025.
Batas Waktu Pembayaran Diskon Listrik
PLN telah menetapkan batas waktu pembayaran tagihan listrik bagi pelanggan pascabayar:
- Tagihan listrik Januari bisa dibayarkan mulai 1 hingga 20 Februari 2025.
- Tagihan Februari bisa dibayarkan mulai 1 hingga 20 Maret 2025.
Batas waktu ini sesuai dengan aturan dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL). Sementara itu, pelanggan prabayar memiliki kesempatan untuk membeli token listrik diskon hingga 28 Februari 2025.
Batas Maksimal Pembelian Token Listrik Diskon
PLN juga menerapkan batas maksimal pembelian token listrik dengan diskon 50 persen. General Manager PLN Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (UID Kalselteng) Ahmad Syauki menjelaskan bahwa pembatasan dilakukan agar distribusi listrik tetap adil.
Berikut adalah batas maksimal pembelian token listrik per bulan:
- Daya 450 VA: 324 kWh, diskon maksimal Rp67.230.
- Daya 900 VA: 648 kWh, diskon maksimal Rp438.048.
- Daya 1.300 VA: 936 kWh, diskon maksimal Rp676.119.
- Daya 2.200 VA: 1.584 kWh, diskon maksimal Rp1.144.202.
Pembatasan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan subsidi listrik tepat sasaran.
Diskon tarif listrik 50 persen hanya berlaku selama Januari dan Februari 2025 tanpa perpanjangan. Pelanggan dapat memanfaatkan potongan harga ini dengan memperhatikan batas waktu pembayaran. Selain itu, PLN menerapkan pembatasan pembelian token listrik agar subsidi lebih merata. Pastikan kamu memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlaku habis!