celebrithink.com – Usulan mengenai perguruan tinggi yang diberi izin untuk mengelola usaha pertambangan kembali mencuat. Dalam perubahan keempat Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memberikan pandangannya terkait hal ini, meski mengaku belum membaca RUU tersebut dengan lengkap.
Bahlil Belum Membaca RUU Minerba
Bahlil mengungkapkan bahwa hingga saat ini ia belum membaca draf lengkap RUU Minerba. Hal ini disampaikan Bahlil setelah kembali dari kunjungan ke India. Ia berjanji akan mempelajari RUU tersebut lebih lanjut.
“Saya belum baca. Nanti setelah saya baca, baru saya pelajari,” ujarnya di Hotel Westin, Jakarta, Kamis (30/1).
Menanggapi Usulan Kampus Kelola Tambang
Meskipun belum membaca RUU tersebut, Bahlil mengaku baru mengetahui wacana tersebut melalui pemberitaan media. Ia melihat usulan ini sebagai niat baik karena bertujuan untuk mendistribusikan kekayaan alam negara kepada rakyat.
“Ini niat yang baik. Kekayaan alam yang ada di negara kita harus digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan hanya untuk pengusaha,” lanjut Bahlil.
Relevansi dengan UUD 1945 Pasal 33
Bahlil menekankan bahwa langkah ini sejalan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945, yang menyatakan bahwa seluruh kekayaan alam di negara ini dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Ia menganggap langkah ini bagian dari distribusi kekayaan negara yang lebih merata.
Wacana Perguruan Tinggi Mengelola Tambang
Usulan agar perguruan tinggi mendapatkan izin pengelolaan tambang muncul setelah rapat paripurna DPR yang mengesahkan RUU Minerba menjadi usul inisiatif DPR. Salah satu pasal yang mencuri perhatian adalah Pasal 51 A, yang menyebutkan bahwa wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) bisa diberikan kepada perguruan tinggi sebagai prioritas.
Langkah ini tentu saja membuka peluang baru bagi perguruan tinggi untuk terlibat lebih dalam dalam sektor pertambangan dan berperan aktif dalam pemanfaatan sumber daya alam negara.
Meski Bahlil belum mempelajari detail RUU Minerba, ia menilai bahwa usulan perguruan tinggi untuk mengelola tambang memiliki niat yang baik. Usulan ini akan mengembalikan roh Pasal 33 UUD 1945 yang menekankan pada distribusi kekayaan alam untuk kepentingan rakyat.