Penahanan Isa Zega atas Kasus Pencemaran Nama Baik
celebrithink.com – Selebgram Isa Zega resmi ditahan di Rutan Perempuan Dittahti Polda Jatim. Penahanan ini terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Shandy Purnamasari. Kasus ini menggunakan dasar hukum UU ITE, dengan tuduhan bahwa Isa menyerang kehormatan Shandy melalui media sosial.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Charles, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah Isa diperiksa sebagai tersangka. “Terhadap tersangka (Isa Zega) pada hari ini iya dilakukan penahanan,” ujar Charles, Jumat (24/1/2025).
Dasar Penahanan dan Ancaman Hukuman
Isa Zega ditahan atas Pasal 27 huruf A juncto Pasal 45 ayat 4 UU ITE. Ancaman hukuman maksimal adalah dua tahun penjara dan denda hingga Rp400 juta. Penahanan Isa dilakukan di rutan perempuan sesuai identitas yang tertera pada KTP-nya.
Isa sempat menyatakan optimisme tidak akan ditahan karena merasa tidak melakukan kejahatan besar. “Saya bukan pembunuh, maling, atau koruptor. Selagi kita tidak salah, tetap tersenyum ya,” ujarnya dengan santai.
Keterkaitan Nikita Mirzani dalam Kasus Ini
Sebelumnya, Nikita Mirzani juga dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jatim pada 13 November 2024, dengan 25 pertanyaan terkait unggahan yang diduga mengandung fitnah.
Nikita menjelaskan bahwa Shandy Purnamasari melaporkan Isa atas dugaan fitnah, bukan ujaran kebencian terkait produk skincare seperti yang ramai dibicarakan. “Terkait unggahan fitnah. Untuk detailnya, tanya langsung ke polisi,” jelas Nikita.
Perspektif Baru: UU ITE dan Media Sosial
Kasus Isa Zega ini kembali menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam bermedia sosial. Unggahan yang dianggap menyerang kehormatan seseorang dapat berujung pada proses hukum. Publik diimbau untuk lebih bijak dalam menyampaikan opini atau kritik di ruang digital.
Isa Zega kini harus menghadapi proses hukum atas laporan Shandy Purnamasari. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berpendapat di media sosial tetap harus memperhatikan etika dan hukum.