Celebrithink.com – Polemik tentang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di perairan Tangerang menjadi sorotan publik. Agung Sedayu Group, salah satu pihak yang dikaitkan, memberikan klarifikasi terkait kepemilikan dan prosedur penerbitan sertifikat tersebut. Fakta di lapangan mengungkap lebih banyak kompleksitas tentang kepemilikan lahan hingga tindakan pemerintah membongkar pagar laut.
Klarifikasi Agung Sedayu Group
Pengacara Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid, menegaskan bahwa isu yang beredar tidak sepenuhnya benar. Ia menjelaskan bahwa dari 30 km pagar laut yang dibahas, hanya sebagian kecil yang merupakan milik anak perusahaan mereka. Sebagian lainnya adalah milik warga lokal dengan sertifikat Hak Milik (SHM).
Muannas juga menambahkan, “SHGB yang dimiliki pihak kami sudah sesuai prosedur. Sertifikat tersebut berasal dari pembelian lahan milik warga dan melalui proses legal yang lengkap.”
Kompleksitas Kepemilikan Sertifikat
Berdasarkan data, terdapat 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang milik PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang milik perorangan. Selain itu, ada 17 bidang SHM di kawasan yang sama. Fakta ini menunjukkan bahwa kepemilikan lahan tidak terpusat pada satu entitas saja.
Menurut Muannas, narasi bahwa seluruh pagar laut adalah bagian dari proyek PIK 2 (Proyek Strategis Nasional) sangat tidak akurat.
Tindakan Pemerintah
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN dan Kementerian KKP bekerja sama dengan TNI AL untuk membongkar pagar laut di kawasan tersebut. Langkah ini diambil untuk menyelidiki penerbitan sertifikat yang diduga tidak sesuai aturan.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan, proses pengukuran dilakukan oleh Kantor Jasa Survei Berlisensi (KJSB). “Namun, hasil pengukuran tetap harus disahkan oleh Kepala Seksi Pengukuran di kantor setempat,” katanya. Pemerintah kini memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan sertifikat ini.
Langkah Selanjutnya
Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dalam proses pengelolaan lahan. Pemerintah terus mengumpulkan bukti untuk memastikan bahwa proses penerbitan sertifikat sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Di sisi lain, Agung Sedayu Group berkomitmen memberikan klarifikasi dan bekerja sama dengan pihak terkait.
Sengkarut SHGB laut di Tangerang membuka diskusi panjang tentang pengelolaan lahan di perairan. Klarifikasi dari pihak-pihak terkait dan langkah tegas pemerintah menjadi titik awal untuk menyelesaikan masalah ini dengan adil dan transparan.