celebrithink.com – Ratna Sari Dewi Soekarno, yang juga dikenal dengan nama Naoko Nemoto, baru-baru ini didenda sekitar 29 juta yen (sekitar Rp3 miliar) oleh Pengadilan Buruh Jepang. Denda ini diberikan terkait tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap dua karyawannya. Kasus ini berawal pada awal 2021, ketika kedua karyawan Dewi menolak bekerja di kantor karena kekhawatiran terkait penyebaran virus Covid-19.
Awal Mula Perselisihan PHK Sepihak
Pada awal 2021, Dewi Soekarno baru saja kembali dari Indonesia dan mengetahui bahwa dua karyawannya menolak bekerja di kantor. Mereka khawatir terpapar virus Covid-19. Dewi yang merasa tersinggung langsung mengambil keputusan untuk memecat kedua karyawan tersebut. Dalam pernyataannya, Dewi merasa bahwa dia diperlakukan sebagai sumber penyakit meskipun tes Covid-19-nya negatif.
“Saya juga marah kepada kalian semua yang memperlakukan saya seperti kuman, padahal hasil tes saya negatif. Anda menderita coronafobia,” kata Dewi. Ia pun menegaskan bahwa setelah kejadian itu, ia merasa tidak bisa bekerja dengan orang-orang yang telah menyakiti karakternya.
Gugatan dan Keputusan Pengadilan
Setelah pemecatan tersebut, dua karyawan Dewi mengajukan gugatan ke Pengadilan Buruh Jepang pada Maret 2022. Permasalahan berlarut-larut hingga akhirnya Dewi dijatuhi denda pada akhir tahun 2024. Permasalahan utama dalam persidangan ini adalah apakah pemecatan tersebut sah atau tidak. Pihak Dewi mengklaim bahwa kedua karyawan tersebut setuju untuk mengundurkan diri melalui percakapan telepon dengan pengacaranya.
Namun, pengacara Dewi mengakui bahwa pemecatan itu tidak sah dan berkomitmen untuk membayar sejumlah uang sebagai bentuk penyelesaian. Pengadilan Buruh Jepang akhirnya menerima gugatan kedua karyawan tersebut dan memutuskan bahwa pemecatan tidak sah, sehingga hubungan kerja mereka harus dilanjutkan.
Pembayaran Gaji dan Upah Lembur
Setelah keputusan pengadilan, Dewi Soekarno diwajibkan untuk membayar gaji yang belum dibayarkan kepada kedua karyawannya sejak April 2021. Gaji yang harus dibayarkan termasuk bunga 3% karena keterlambatan pembayaran. Salah satu karyawan berhak menerima gaji sebesar 270.000 yen, sementara yang lainnya menerima 300.000 yen per bulan.
Selain itu, Dewi juga harus membayar klaim atas upah lembur yang belum dibayar, yang berjumlah sekitar 29 juta yen hingga Desember 2024. Keputusan ini mengingatkan kita akan pentingnya mengikuti prosedur yang benar dalam hubungan kerja dan menghindari PHK yang tidak sah.
Kasus yang melibatkan Ratna Sari Dewi Soekarno ini menunjukkan betapa seriusnya dampak dari PHK sepihak. Sebagai pengusaha, penting untuk memahami hak karyawan dan mematuhi hukum ketenagakerjaan yang berlaku. Keputusan ini memberi pelajaran bahwa ketidakadilan dalam pemutusan hubungan kerja dapat berakhir dengan konsekuensi finansial yang berat.