Celebrithink.com – Media sosial telah menjadi sarana promosi utama bagi banyak produk kosmetik. Namun, BPOM kini memperingatkan bahwa tidak sembarang orang dapat memberikan label “approved” pada produk. Kebijakan ini menjadi sorotan karena menyangkut perlindungan konsumen dan kepercayaan terhadap kosmetik lokal.
BPOM Tegaskan Kewenangan Label “Approved”
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa hanya BPOM yang memiliki wewenang untuk menyatakan produk kosmetik “approved.” Hal ini diungkapkan melalui akun Instagram resminya pada 20 Januari 2025.
Taruna menjelaskan bahwa pemberian label “approved” oleh influencer atau content creator melanggar aturan. “Pernyataan semacam itu dapat menyesatkan masyarakat,” ungkapnya.
Tindakan Tegas Terhadap Pelanggaran
BPOM menyatakan tidak akan ragu untuk menindak pihak-pihak yang menyalahgunakan klaim ini. Bahkan, tindakan hukum siap diambil terhadap pelaku uji laboratorium ilegal, sesuai UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Selain itu, Taruna menekankan pentingnya menjaga kepercayaan terhadap kosmetik lokal. Ulasan yang tidak bertanggung jawab dianggap merugikan daya saing industri kosmetik dalam negeri.
Fokus pada Edukasi dan Persaingan Sehat
BPOM mengimbau influencer agar lebih fokus pada edukasi masyarakat. Mereka diharapkan mengedepankan promosi yang aman dan sesuai dengan peraturan. Langkah ini bertujuan mendukung perkembangan industri kosmetik nasional secara berkelanjutan.
“Sinergi semua pihak diperlukan untuk membangun kepercayaan terhadap produk lokal,” tambah Taruna.
Kolaborasi Strategis Demi Konsumen
Sebagai bagian dari upaya ini, BPOM mengajak pemerintah, influencer, media, dan masyarakat untuk bekerja sama. Tujuannya adalah melindungi konsumen dari produk kosmetik berbahaya serta mendukung inovasi kosmetik lokal.
Kebijakan ini menunjukkan keseriusan BPOM dalam menjaga standar keamanan dan kualitas produk kosmetik. Bagi para influencer, ini menjadi pengingat penting untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan ulasan kepada publik.