Celebrithink.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana mengeluarkan aturan baru terkait batasan usia bagi pengguna media sosial, khususnya anak-anak. Langkah ini dilakukan sebagai upaya melindungi generasi muda dari dampak negatif ranah digital.
Mengapa Aturan Batasan Usia Ini Diperlukan?
Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa regulasi ini adalah langkah awal sambil menunggu pengesahan undang-undang (UU) khusus oleh DPR RI. Dalam konferensi pers usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 13 Januari 2025, Meutya menegaskan pentingnya perlindungan anak-anak di dunia digital.
“Pemerintah akan mengeluarkan aturan terlebih dahulu sambil menunggu kajian terkait perlindungan anak yang lebih kuat,” ujar Meutya.
Aturan Sementara dan Langkah ke Depan
Meutya menyebut aturan yang akan diterbitkan bersifat sementara. Regulasi ini akan menjadi dasar awal sambil DPR RI terus menggodok rancangan undang-undang yang lebih komprehensif terkait batasan usia mengakses media sosial.
“Kami keluarkan aturan sambil bicara dengan DPR apa aturan, UU seperti apa yang bisa kita keluarkan untuk melindungi anak-anak,” jelas Meutya.
Batasan Usia Sebagai Fokus Perlindungan Anak di Era Digital
Aturan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang aman untuk anak-anak. Menurut Meutya, regulasi ini tidak hanya membahas pembatasan usia, tetapi juga memberikan perlindungan menyeluruh bagi anak-anak dari konten yang tidak sesuai.
“Bagaimana kita melindungi anak-anak di ranah digital, persisnya nanti kita lihat seperti apa,” tambahnya.
Mengantisipasi Tantangan Dunia Digital
Selain perlindungan, pemerintah juga akan melibatkan berbagai pihak untuk memastikan aturan ini berjalan efektif. Langkah ini termasuk bekerja sama dengan platform media sosial dan organisasi terkait guna menciptakan lingkungan digital yang lebih aman.
Sebagai politisi dari Partai Golkar, Meutya Hafid menunjukkan keseriusannya dengan melibatkan DPR RI dalam diskusi lebih lanjut. Hal ini penting agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga mampu menjawab tantangan jangka panjang.
Langkah Komdigi ini merupakan awal yang baik untuk melindungi anak-anak di era digital. Pembatasan usia pengguna media sosial diharapkan mampu meminimalkan dampak negatif internet terhadap anak-anak. Pemerintah juga perlu terus berinovasi dalam menciptakan kebijakan digital yang adaptif dan proaktif.