LBH Muhammadiyah Laporkan Pagar Laut Tangerang

Pict by Instagram

Celebrithink.com – LBH-AP PP Muhammadiyah bersama koalisi masyarakat sipil mengadukan pemasangan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang ke Bareskrim Polri. Ketua Riset dan Advokasi LBH AP PP Muhammadiyah, Ghufroni, menjelaskan bahwa pengaduan pagar laut Tangerang berdasarkan fakta lapangan dan tayangan media sosial yang viral.

“Bukan untuk melaporkan seseorang, tetapi untuk menginformasikan. Kami menemukan indikasi keterlibatan beberapa pihak berdasarkan penelusuran video,” ujar Ghufroni di Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2025).

Dugaan Keterlibatan Perusahaan dan Dampak Sosial
Dalam pengaduannya, LBH Muhammadiyah menyebut enam orang dan perusahaan yang diduga terlibat. Ghufroni membawa potongan bambu dari pagar laut sebagai bukti fisik. Pagar ini disebut merugikan nelayan karena memperpanjang jarak melaut.

Menurut Ghufron, pagar laut sepanjang 30 km ini tak hanya mengganggu aktivitas nelayan tetapi juga merusak ekosistem laut. Para nelayan kini harus mengeluarkan biaya lebih besar untuk bahan bakar dan peralatan.

Pagar Laut Tangerang Disegel oleh KKP
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut tersebut pada Kamis (9/1/2025). Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP, Suharyanto, menyatakan bahwa pagar ini didirikan tanpa izin resmi. Penyegelan dilakukan karena keberadaan pagar telah merugikan nelayan lokal.

Seruan Penyelidikan Lebih Lanjut
Koalisi masyarakat sipil yang turut mendukung pelaporan ini mencakup PBHI, WALHI, LBH Jakarta, dan beberapa organisasi lainnya. Mereka berharap kepolisian dapat menelusuri dugaan keterlibatan pihak tertentu secara mendalam.

Sementara itu, DPR mendesak agar dibentuk tim investigasi untuk mengungkap pemilik pagar laut ini. Menurut mereka, masalah ini tak hanya berdampak ekonomi, tetapi juga lingkungan dan sosial.

Perspektif Baru: Perlunya Kebijakan Ramah Nelayan
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kebijakan yang berpihak pada masyarakat pesisir. Regulasi tegas diperlukan untuk memastikan praktik pembangunan di wilayah laut tidak merugikan ekosistem dan kehidupan nelayan. Selain itu, keterlibatan komunitas lokal dalam pengambilan keputusan juga harus ditingkatkan.

Populer video

Berita lainnya