Celebrithink.com – Baru-baru ini, Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung melakukan penarikan ijazah kembali pada 233 mahasiswa yang lulus antara 2018 hingga 2023. Keputusan ini mencuat setelah temuan dari tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) DIKTI yang mengungkap sejumlah masalah terkait kelulusan dan proses akademik di kampus tersebut. Pembatalan ini telah menimbulkan protes dari para alumni yang merasa dirugikan.
Penyebab Penarikan Ijazah
Penarikan ijazah ini dipicu oleh laporan yang menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses kelulusan. Temuan utama adalah seluruh ijazah periode tersebut tidak terdaftar dengan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) dan tidak adanya tes plagiasi pada skripsi mahasiswa. Hal ini bertentangan dengan prosedur yang seharusnya diterapkan oleh lembaga pendidikan tinggi di Indonesia. Tim DIKTI menemukan bahwa kelulusan mahasiswa tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan, memicu keputusan drastis dari pihak Stikom Bandung.
Reaksi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, ikut turun tangan dalam menyelesaikan polemik ini. Bey mengingatkan bahwa kisruh antara kampus dan alumni ini jangan dibiarkan berlarut-larut. “Mahasiswa juga harus diingatkan, jangan sampai mereka dirugikan,” ujarnya saat ditemui di Gedung Sate, Bandung. Bey juga mendorong pihak terkait, termasuk lembaga pengawas pendidikan tinggi, untuk terlibat dalam penyelesaian kasus ini.
Dampak Terhadap Alumni
Keputusan pembatalan ijazah ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan alumni. Beberapa alumni khawatir, ijazah mereka akan mempengaruhi karier dan reputasi mereka, bahkan di perusahaan tempat mereka bekerja. Salah satu alumni menyatakan bahwa, jika kasus ini tidak segera diselesaikan, bisa berdampak pada kelanjutan pendidikan mereka di jenjang yang lebih tinggi. “Ijazah S2 mereka bisa saja dicabut,” ujar alumni yang enggan disebutkan namanya.
Transparansi dan Kepercayaan
Alumni merasa bahwa pihak Stikom Bandung tidak transparan dalam proses pembatalan ijazah ini. Keputusan ini diambil tanpa pemberitahuan yang jelas, dan kesalahan tampaknya hanya dialamatkan pada mahasiswa. Beberapa alumni menilai bahwa sistem administrasi kampus tidak sinkron dengan data yang ada di Pangkalan Data Dikti (PDDIKTI), yang semakin memperburuk keadaan.
Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dalam pengelolaan data akademik dan proses kelulusan. Penarikan ijazah tidak hanya memengaruhi kredibilitas kampus, tetapi juga karier dan masa depan alumni yang terlibat. Penyelesaian yang cepat dan adil sangat diperlukan untuk menghindari kerugian lebih lanjut bagi semua pihak terkait.