Rencana Tax Amnesty Jilid III: Sinyal Buruk Kepatuhan Pajak

by djp

celebrithink.com – Pemerintah berencana untuk meluncurkan program pengampunan pajak jilid III. Namun, rencana tersebut menuai kritik dari pakar perpajakan. Mereka berpendapat bahwa kebijakan ini justru dapat merusak kepatuhan pajak di Indonesia. Melihat sejarah implementasi tax amnesty sebelumnya, banyak yang meragukan efektivitas langkah ini

Tax Amnesty Jilid III: Keberlanjutan Pengampunan Pajak

Salah satu kritik datang dari Fajry Akbar, Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA). Menurutnya, kebijakan ini tidak memiliki dasar yang jelas dan berpotensi merugikan jangka panjang. Ia berpendapat bahwa hampir semua pengusaha besar, menengah, dan kecil sudah ikut dalam program tax amnesty pada 2016-2017, serta program PPS pada tahun 2022. “Siapa lagi yang ingin dijaring dari program ini?” ujarnya.

Tax Amnesty, Pengaruh Buruk bagi Kepatuhan Wajib Pajak

Fajry lebih lanjut menjelaskan bahwa jika pemerintah meluncurkan amnesty berulang kali, ini akan memberikan sinyal buruk bagi wajib pajak. Mereka bisa merasa bahwa akan selalu ada pengampunan pajak di masa depan, sehingga tidak merasa perlu untuk patuh terhadap kewajiban perpajakan. Dampaknya adalah hilangnya motivasi untuk membayar pajak dengan benar, yang bisa mengurangi kepatuhan jangka panjang dan merugikan penerimaan negara.

Kegagalan Potensial dari Kebijakan Berulang

Selain itu, Fajry juga mengingatkan bahwa kebijakan tax amnesty yang diterapkan berulang kali cenderung gagal. Ia merujuk pada studi sebelumnya yang menunjukkan bahwa pengampunan pajak yang dilakukan berulang kali justru bisa memicu kegagalan. Sinyal bahwa pemerintah sering memberi pengampunan justru akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan perpajakan itu sendiri.

Harapan dari Pemerintah untuk Tax Amnesty Jilid III

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan sebelumnya mengungkapkan bahwa pemerintah sedang merumuskan mekanisme tax amnesty jilid III. Program ini dianggap sebagai strategi untuk mengembalikan aset yang ada di luar negeri. Meski demikian, ia menekankan bahwa penerapan program ini akan tetap diiringi dengan penegakan hukum yang tegas agar hasilnya maksimal.

Rencana pemerintah untuk meluncurkan kebijakan ini perlu dipertimbangkan dengan hati-hati. Tanpa adanya mekanisme yang jelas, kebijakan ini bisa mengarah pada penurunan tingkat kepatuhan pajak yang lebih besar. Oleh karena itu, kebijakan perpajakan harus memperhatikan keseimbangan antara pengampunan dan penegakan hukum yang tegas agar penerimaan negara tetap terjaga.

Populer video

Berita lainnya