KPK Belum Tahan Hasto Kristiyanto Hari Ini

by RRI

celebrithink.com – Kasus hukum yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali jadi sorotan. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil langkah penahanan. Ada sejumlah alasan dan dinamika yang menyelimuti proses hukum ini. Berikut penjelasan lengkapnya.

Hasto Kristiyanto Jalani Pemeriksaan Intensif

Hasto menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada 13 Januari 2025. Pemeriksaan dimulai pukul 09.32 WIB dan berakhir pukul 13.25 WIB. Ia hadir didampingi tim kuasa hukum dan simpatisannya.

Meski demikian, penahanan belum dilakukan. Hal ini menimbulkan pertanyaan di tengah publik, mengingat status tersangka yang sudah ditetapkan KPK terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Langkah Hukum Praperadilan

Salah satu alasan KPK belum menahan Hasto adalah langkah hukum yang sedang ia tempuh. Hasto telah mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan status tersangkanya. Ketua DPP PDI Perjuangan, Ronny Talapessy, menyampaikan bahwa Hasto siap menghadapi proses hukum dengan tegar.

“Kami meminta KPK memberikan waktu untuk proses praperadilan. Ini penting demi keadilan hukum,” ujar Ronny.

Kasus Dugaan Suap Harun Masiku

Kasus ini bermula dari dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku, yang hingga kini masih buron. Hasto diduga memiliki peran dalam upaya perintangan penyidikan terkait kasus tersebut. Selain Hasto, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah, orang kepercayaan Hasto, sebagai tersangka.

Namun, hingga kini, Donny belum dijadwalkan untuk diperiksa lebih lanjut oleh KPK.

KPK: Proses Hukum Tetap Berjalan

Meskipun belum menahan Hasto, KPK menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai aturan. Penahanan akan dilakukan jika dianggap mendesak atau diperlukan untuk kelancaran penyidikan.

KPK juga menyebutkan bahwa langkah hukum Hasto, seperti praperadilan, adalah hak yang dilindungi undang-undang. Hal ini menunjukkan pentingnya prinsip keadilan dalam setiap proses hukum.

Kasus Hasto Kristiyanto menyoroti kompleksitas proses hukum di Indonesia. Meski telah berstatus tersangka, langkah praperadilan memberikan ruang bagi tersangka untuk membela diri. Di sisi lain, publik berharap transparansi dan keadilan tetap menjadi prioritas utama KPK dalam menangani kasus ini.

Populer video

Berita lainnya