Celebrithink.com – Tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi persoalan di tahun 2025. Meski sudah diatur dalam keputusan resmi, pelaksanaannya belum terealisasi karena belum diakomodasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Situasi ini memicu aksi damai yang digelar oleh Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (Adaksi) sebagai bentuk protes.
Adaksi Tuntut Kejelasan Tunjangan Dosen
\
Pada Senin (6/1/2025), Adaksi menyampaikan protes di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) di Jakarta. Mereka meminta pemerintah segera menerbitkan peraturan presiden (Perpres) yang mengatur pemberian tukin bagi dosen ASN.
Koordinator aksi, Anggun Gunawan, menegaskan bahwa pemerintah harus memastikan tiga hal: penerbitan Perpres, alokasi anggaran tukin dalam APBN 2025, dan jadwal pelaksanaan pemberian tunjangan. Menurutnya, ini bukan hanya soal kesejahteraan, melainkan juga keadilan bagi dosen yang telah berkontribusi besar dalam membangun pendidikan tinggi Indonesia.
Upaya Audiensi Sejak 2021
Gunawan, dosen PPPK di Politeknik Negeri Media Kreatif (Polimedia) Jakarta, menyebut bahwa Adaksi telah mengupayakan audiensi dengan berbagai pihak sejak 2021. Terakhir, mereka bertemu dengan Komisi X DPR RI pada November 2024. Ia menyoroti bahwa peraturan tukin sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 447/P/2024, namun implementasinya terhenti tanpa alasan jelas.
“Kami hanya meminta pemerintah melaksanakan peraturan yang sudah ada,” ujarnya.
APBN 2025 Belum Anggarkan Tunjangan
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek, Togar M. Simatupang, mengakui bahwa APBN 2025 belum mencakup anggaran tunjangan kinerja dan profesi bagi dosen. Meski begitu, ia menyebutkan bahwa pihak kementerian telah mengajukan permohonan anggaran sebesar Rp2,8 triliun kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR dan Kementerian Keuangan.
Menurut Togar, Menteri Pendidikan terus memperjuangkan pengadaan tukin ini. Ia berharap usulan tersebut dapat segera disetujui untuk memberikan kesejahteraan yang layak bagi para dosen ASN.
Pentingnya Keadilan bagi Dosen ASN
Situasi ini menyoroti pentingnya peran dosen dalam mencetak sumber daya manusia unggul di Indonesia. Ketidakjelasan terkait hak mereka, seperti tunjangan kinerja, dapat menghambat semangat dan produktivitas. Pemerintah perlu memahami bahwa kesejahteraan dosen bukan hanya soal finansial, tetapi juga penghargaan atas kontribusi mereka terhadap pendidikan nasional.