celebrithink.com – Anggaran tunjangan dosen untuk tahun 2025 tidak tersedia. Hal ini menjadi sorotan karena berdampak pada banyak pihak, terutama tenaga pendidik di perguruan tinggi.
Tidak Ada Anggaran Tunjangan di 2025
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek, Togar M. Simatupang, menjelaskan bahwa tunjangan kinerja (tukin) dan profesi bagi dosen tidak dianggarkan. Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan resminya pada Minggu (5/12). Menurut Togar, ketiadaan anggaran disebabkan oleh perubahan nomenklatur di kementerian.
Perubahan Nomenklatur Jadi Penyebab Utama
Togar menjelaskan bahwa selama ini peraturan terkait tunjangan dosen sudah ada. Namun, perubahan nomenklatur kementerian dari Diktiristek menjadi Kemdiktisaintek menciptakan hambatan administrasi. “Tukin dalam peraturan hanya menyebut ‘pegawai’, tidak spesifik menyebut dosen,” jelasnya.
Usulan Anggaran Rp 2,8 Triliun
Meski demikian, Kemdiktisaintek mengupayakan ajuan anggaran sebesar Rp 2,8 triliun ke Badan Anggaran DPR dan Kementerian Keuangan. Jika disetujui, langkah selanjutnya adalah penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum pemberian tunjangan.
Proses Panjang yang Harus Ditempuh
Togar menegaskan bahwa proses pengesahan anggaran tidak mudah. “Ini bukan proses instan, kita harus mengikuti prosedur yang ada,” ungkapnya. Ia meminta para dosen bersabar dan mengikuti perkembangan.
Pentingnya Tunjangan bagi Dosen
Tunjangan ini merupakan bentuk penghargaan atas kontribusi mereka dalam dunia pendidikan. Ketiadaan anggaran ini menjadi tantangan yang harus segera dicarikan solusinya, terutama untuk menjaga semangat para tenaga pendidik.