celebrithink.com – Sistem jaminan pensiun yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan baru-baru ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Salah satunya adalah Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, yang menyoroti kebijakan manfaat pensiun yang baru bisa dicairkan saat usia 59 tahun. Kebijakan ini dianggap memberatkan bagi pekerja karena masa tunggu yang terlalu lama. Apa dampaknya bagi pekerja, terutama yang sudah pensiun lebih awal? Mari kita bahas lebih lanjut.
Kritik terhadap Kebijakan Pensiun BPJS Ketenagakerjaa
Timboel Siregar menyoroti kebijakan yang mengatur manfaat pensiun hanya bisa dicairkan saat usia 59 tahun. Menurutnya, kebijakan tersebut sangat merugikan pekerja, terutama yang telah pensiun lebih awal. Meskipun usia pensiun dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan, usia untuk menerima manfaat pensiun tetap diatur oleh pemerintah.
Pasal 15 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun menyebutkan, manfaat pensiun bisa dicairkan pada usia 59 tahun. Ini berarti, pekerja yang pensiun pada usia lebih muda seperti 56 tahun harus menunggu hingga usia 59 tahun untuk mulai menerima manfaat pensiunnya. Akibatnya, mereka harus menunggu beberapa tahun tanpa penghasilan tambahan.
Dampak Lama Menunggu Manfaat Pensiun
Bagi pekerja yang pensiun pada usia lebih muda, kebijakan ini akan membuat mereka menunggu cukup lama untuk mendapatkan manfaat pensiun. Misalnya, seorang pekerja yang pensiun pada usia 56 tahun di tahun 2025, akan baru menerima manfaat pensiun pada tahun 2028, yaitu setelah 3 tahun menunggu.
Menurut Timboel, ini adalah kerugian nyata bagi pekerja. Pasalnya, mereka harus hidup tanpa manfaat pensiun dalam masa transisi tersebut. Bahkan, lebih buruk lagi, pada tahun 2028, manfaat pensiun diprediksi baru bisa dicairkan pada usia 60 tahun, yang semakin memperpanjang masa tunggu.
Perbandingan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Perbedaan perlakuan antara pekerja swasta dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga menjadi sorotan. PNS mendapatkan manfaat pensiun segera setelah mereka pensiun, tanpa menunggu bertahun-tahun seperti halnya pekerja swasta. Hal ini memperlihatkan adanya ketimpangan dalam sistem pensiun di Indonesia yang perlu segera diperbaiki.
Solusi dan Saran untuk Revisi Kebijakan
Timboel mengusulkan agar Peraturan Pemerintah (PP) 45 Tahun 2015 direvisi. Usia pensiun yang ditetapkan oleh perusahaan sebaiknya lebih selaras dengan usia untuk mencairkan manfaat pensiun, agar pekerja tidak perlu menunggu terlalu lama. Selain itu, ada kekhawatiran jika perusahaan menaikkan usia pensiun menjadi 58 tahun, karena akan menghambat tenaga kerja baru yang baru lulus sekolah atau perguruan tinggi untuk memasuki dunia kerja, yang dapat menyebabkan pengangguran.
Kebijakan manfaat pensiun yang baru bisa dicairkan di usia 59 tahun memang patut dipertimbangkan ulang. Agar sistem pensiun lebih adil, perlu adanya penyesuaian yang mempertimbangkan kesejahteraan pekerja, tanpa mengorbankan kesempatan kerja bagi generasi muda. Pemerintah dan perusahaan perlu duduk bersama untuk menemukan solusi terbaik demi kepentingan pekerja dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan.