MK Hapus Presidential Threshold, Langkah Berani Demi Keadilan

Pict by Instagram

celebrithink.com – Mantan Menkopolkam dan pakar hukum tata negara, Mahfud MD, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen. Menurut Mahfud, langkah ini merupakan bentuk keberanian MK sebagai judicial activism yang mencerminkan aspirasi rakyat.

“MK kini menciptakan pandangan baru yang mengikat dan wajib dilaksanakan. Saya salut kepada MK,” ungkap Mahfud melalui unggahan Instagram pribadinya, Kamis, 2 Januari 2024. Sebagai mantan Ketua MK, ia menilai langkah ini mampu mengembalikan hak-hak konstitusional rakyat yang sebelumnya dirampas oleh ketentuan threshold.

Mahfud menekankan pentingnya putusan MK ini dengan dua alasan utama. Pertama, putusan hakim yang sudah inkrah bersifat final dan wajib dilaksanakan demi mengakhiri konflik. Kedua, keberadaan presidential threshold selama ini dianggap merampas hak rakyat dan partai politik untuk mencalonkan atau dipilih dalam pemilu.

“Vonis MK ini sangat penting untuk membangun keseimbangan baru dalam sistem ketatanegaraan kita,” jelas Mahfud.

Melalui perkara 62/PUU-XXII/2024, MK resmi membatalkan pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa norma dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Saldi Isra, hakim MK, menambahkan bahwa ketentuan ambang batas ini juga melanggar moralitas, rasionalitas, serta menciptakan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi. Ia menjelaskan bahwa pergeseran pendirian MK tidak hanya menyangkut angka presentase ambang batas, tetapi juga menyentuh aspek fundamental rezim ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.

“Hal ini menunjukkan bahwa MK mengutamakan keadilan konstitusional di atas pertimbangan teknis lainnya,” ujar Saldi.

Langkah ini mencerminkan keberanian MK dalam memperbaiki sistem demokrasi di Indonesia. Judicial activism yang dilakukan MK diharapkan mampu menghapus ketimpangan yang selama ini terjadi akibat ketentuan presidential threshold. Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia untuk mewujudkan sistem politik yang lebih adil dan demokratis.

Dengan putusan ini, diharapkan rakyat dan partai politik memiliki kebebasan yang lebih besar untuk menentukan pemimpin mereka tanpa terhalang oleh aturan yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan konstitusi.

Populer video

Berita lainnya