Cara Praktis Membuat SKCK Online untuk PPPK 2024

Pict by Instagram

celebrithink.com. Peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 tahun 2024 yang telah dinyatakan lulus, wajib melengkapi Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI). Salah satu dokumen yang harus diunggah adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dalam format PDF. Cara membuatnya cukup mudah dan praktis karena tersedia SKCK Online.

Pembuatan SKCK untuk DRH NI memerlukan perhatian khusus pada bagian keperluan. Untuk pemberkasan DRH NI PPPK, bagian keperluan SKCK harus ditulis sebagai “Persyaratan Pemberkasan DRH NI PPPK.” Hal ini berarti peserta perlu membuat SKCK baru yang sesuai dengan kebutuhan tersebut.

Langkah Mudah Membuat SKCK Online
Berikut panduan membuat SKCK secara online melalui aplikasi:

  1. Unduh dan Instal Aplikasi
    • Unduh aplikasi Polri Super App di Play Store atau App Store.
  2. Masuk dan Verifikasi Akun
    • Klik “Lanjutkan” hingga muncul kolom untuk memasukkan nomor telepon.
    • Masukkan nomor telepon yang aktif, lalu masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS.
  3. Lengkapi Profil
    • Isi nama dan buat kata sandi untuk akun kamu.
    • Di menu, klik profil yang terletak di pojok kanan bawah, lalu lengkapi semua data.
  4. Ajukan SKCK
    • Pilih menu “Lainnya” di bagian bawah aplikasi, lalu klik “SKCK.”
    • Tekan “Ajukan SKCK” dan isi formulir dengan lengkap.
    • Foto KTP, ambil foto selfie, serta foto selfie sambil memegang KTP.
  5. Lengkapi Alamat dan Verifikasi
    • Masukkan alamat lengkap, termasuk provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, dan kelurahan.
    • Klik “Kirim Sekarang” untuk verifikasi data.
  6. Pembayaran dan Bukti
    • Lakukan pembayaran biaya SKCK sebesar Rp30 ribu. Bukti pembayaran akan dikirim ke email.

Persyaratan Pembuatan SKCK
Persyaratan yang diperlukan untuk membuat SKCK adalah:

  • Fotokopi KTP atau SIM.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah terakhir.
  • Pas foto ukuran 4×6 berlatar merah sebanyak enam lembar.
  • Bukti keanggotaan JKN atau BPJS Kesehatan yang masih aktif.

Biaya Pembuatan SKCK
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya penerbitan SKCK adalah Rp30 ribu. Biaya ini termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, peserta seleksi PPPK dapat dengan mudah membuat SKCK secara online tanpa perlu datang ke kantor polisi secara langsung. Pastikan dokumen yang diunggah sesuai persyaratan untuk kelancaran proses pemberkasan DRH NI.

Populer video

Berita lainnya