Kenaikan PPN 12% Berlaku Hari Ini

Pict by Instagram

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai Rabu, 1 Januari 2025. Kebijakan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa yang tergolong mewah. Barang mewah yang dimaksud telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.

Dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Selasa, 31 Desember 2024, Prabowo menegaskan bahwa kenaikan ini tidak menyasar kebutuhan pokok masyarakat umum. “Kenaikan PPN dari 11% ke 12% hanya dikenakan untuk barang dan jasa tertentu yang selama ini dikonsumsi oleh masyarakat golongan mampu,” ujarnya.

Senada dengan Presiden, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa barang dan jasa yang sebelumnya dikenakan tarif PPN 11% akan tetap membayar dengan tarif yang sama. Sementara itu, barang yang sebelumnya bebas PPN tetap tidak dikenakan pajak.

Berikut adalah rincian tentang barang yang dikenakan dan tidak dikenakan PPN 12%:

Barang yang Kena PPN 12%

Kenaikan PPN berlaku untuk barang yang termasuk kategori mewah, seperti:

  1. Hunian mewah seperti rumah, kondominium, apartemen, atau townhouse dengan harga jual minimal Rp30 miliar.
  2. Kendaraan mewah, seperti pesawat jet pribadi, yacht, helikopter, dan kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM.
  3. Senjata api, peluru, dan kapal mewah kecuali untuk keperluan negara.

Barang-barang ini sebelumnya telah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan kini tarif PPN-nya dinaikkan menjadi 12%.

Barang Bebas PPN (0%)

Barang-barang kebutuhan pokok masyarakat tetap bebas PPN, seperti:

  • Beras, jagung, kedelai, ubi, gula, ikan, daging, dan susu segar.
  • Tiket kereta, jasa angkutan umum, jasa pendidikan, buku pelajaran, dan kitab suci.
  • Jasa kesehatan, jasa keuangan, asuransi, serta dana pensiun.

Barang-barang ini tetap mendapatkan fasilitas PPN 0%, sebagaimana diatur dalam PMK sebelumnya.

Barang dengan PPN Tetap 11%

Sri Mulyani menegaskan bahwa barang yang sebelumnya dikenakan tarif PPN 11% tidak mengalami kenaikan. Contohnya adalah produk seperti sampo, sabun, dan berbagai kebutuhan harian lainnya.

“Semua barang dan jasa yang selama ini tarifnya 11% tidak ada perubahan. Kenaikan hanya berlaku untuk barang mewah,” kata Sri Mulyani. Ia juga menyebut pemerintah akan segera menerbitkan aturan pelengkap terkait kebijakan ini.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani masyarakat umum. Dengan demikian, kebutuhan pokok dan barang konsumsi harian tetap terjangkau bagi mayoritas rakyat.

Populer video

Berita lainnya